Digerebek Di Kamar Hotel Ini, Pemuda Ini Mengaku Cekoki Pacarnya Yang Berusia 16 Tahun Dengan Ciu Lalu Menyetubuhinya

Wonogiri.Metro Sumut
Pergaulan anak muda jaman sekarang memang sudah sangat memprihatinkan. Banyak diantara kenakalan para remaja tersebut sudah masuk dalam kategori kriminal dan membuat repot aparat Kepolisian. Selasa (23/05/2017).

Seperti yang terjadi pada pasangan BS (22) warga Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri dengan BF (16) warga Kecamatan Nguntoronadi.

Hubungan asmara keduanya diperkirakan harus berakhir di meja hijau. BS sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah kedapatan menyetubuhi BF di sebuah hotel di kawasan Baturetno.

Saat ini, BS ditahan di Mapolres Wonogiri atas ulahnya tersebut dan akan dijerat dengan hukuman yang cukup berat mengingat status BF yang masih di bawah umur.

Kapolres Wonogiri AKBP Mohamad Tora melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri menerangkan, terbongkarnya ulah BS tersebut berawal saat sejumlah petugas dari Polsek Baturetno melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Baturetno pada Sabtu (20/05/2017) malam.

Petugas sendiri sebelumnya mendapatkan laporan mengenai adanya pasangan di bawah umur yang check in di hotel tersebut.

Saat melakukan penyisiran, di dalam sebuah kamar, Polisi mendapati pasangan BS dan BF. Keduanya lantas diamankan ke Mapolsek Baturetno untuk dimintai keterangan.“Dalam pemeriksaan, didapat pengakuan bahwa BS telah menyetubuhi BF di dalam kamar tersebut,” ujar AKP Kariri, Senin (22/05/2017) siang.

AKP Kariri mengatakan, didapat keterangan pula bahwa antara BS dan BF sebenarnya berpacaran. Status tersebutlah yang menjadi modus BS dalam membujuk dan merayu BF yang masih duduk di bangku SMK untuk melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, BS juga mencekoki pacarnya dengan minuman keras jenis ciu untuk memuluskan aksinya.“Atas dasar itulah kami memproses hukum terhadap BS yang sudah dewasa lantaran telah mencabuli anak di bawah umur. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak,” ujarnya.

Bersama dengan pelaku, petugas turut pula mengamankan jaket, kaos, celana, pakaian dalam dan satu botol minuman keras jenis ciu.“Saat ini pelaku kami tahan di Mapolres Wonogiri dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Wonogiri,” ungkapnya.(Humas Polres Wonogiri).


Tidak ada komentar