Digerebek Di Kamar Hotel Ini, Pemuda Ini Mengaku Cekoki Pacarnya Yang Berusia 16 Tahun Dengan Ciu Lalu Menyetubuhinya
Wonogiri.Metro
Sumut
Pergaulan
anak muda jaman sekarang memang sudah sangat memprihatinkan. Banyak diantara
kenakalan para remaja tersebut sudah masuk dalam kategori kriminal dan membuat
repot aparat Kepolisian. Selasa (23/05/2017).
Seperti
yang terjadi pada pasangan BS (22) warga Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan
Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri dengan BF (16) warga Kecamatan Nguntoronadi.
Hubungan
asmara keduanya diperkirakan harus berakhir di meja hijau. BS sendiri harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah kedapatan
menyetubuhi BF di sebuah hotel di kawasan Baturetno.
Saat
ini, BS ditahan di Mapolres Wonogiri atas ulahnya tersebut dan akan dijerat
dengan hukuman yang cukup berat mengingat status BF yang masih di bawah umur.
Kapolres
Wonogiri AKBP Mohamad Tora melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad
Kariri menerangkan, terbongkarnya ulah BS tersebut berawal saat sejumlah
petugas dari Polsek Baturetno melakukan penggerebekan di sebuah hotel di
kawasan Kecamatan Baturetno pada Sabtu (20/05/2017) malam.
Petugas
sendiri sebelumnya mendapatkan laporan mengenai adanya pasangan di bawah umur
yang check in di hotel tersebut.
Saat
melakukan penyisiran, di dalam sebuah kamar, Polisi mendapati pasangan BS dan BF.
Keduanya lantas diamankan ke Mapolsek Baturetno untuk dimintai keterangan.“Dalam
pemeriksaan, didapat pengakuan bahwa BS telah menyetubuhi BF di dalam kamar
tersebut,” ujar AKP Kariri, Senin (22/05/2017) siang.
AKP
Kariri mengatakan, didapat keterangan pula bahwa antara BS dan BF sebenarnya
berpacaran. Status tersebutlah yang menjadi modus BS dalam membujuk dan merayu
BF yang masih duduk di bangku SMK untuk melakukan perbuatan cabul. Tak hanya
itu, BS juga mencekoki pacarnya dengan minuman keras jenis ciu untuk memuluskan
aksinya.“Atas dasar itulah kami memproses hukum terhadap BS yang sudah dewasa
lantaran telah mencabuli anak di bawah umur. Dia sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai
perlindungan anak,” ujarnya.
Bersama
dengan pelaku, petugas turut pula mengamankan jaket, kaos, celana, pakaian
dalam dan satu botol minuman keras jenis ciu.“Saat ini pelaku kami tahan di
Mapolres Wonogiri dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak Satreskrim Polres Wonogiri,” ungkapnya.(Humas Polres Wonogiri).
Post a Comment