Awal Terungkapnya Sindikat Prostitusi Sesama Jenis Di Kelapa Gading

Jakarta Utara.Metro Sumut
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono SIK, MSI mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus prostitusi homo sexsual alias sesama jenis di sebuah roko di Ruko Kokan Permata Blok B 15, 10 Kelapa Gading RT 15, RW 03 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara berkat adanya laporan dari masyarakat. Selasa (23/05/2017).

“Informasi dari masyarakat dua minggu yang lalu di mana kita dapatkan informasi adanya kaum gay yang melaksanan kegiatan pesta di salah satu ruko di Kelapa Gading,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi SH, SIK, MH saat menggelar pres relesase di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/05/2017).

Selanjutnya kata Kapolres, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tentang adanya usaha yang menyediakan sarana dan prasarana pornografi di tempat kejadian perkara, ia selanutnya memerintahkan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi SH, SIK, MH untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.“Dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 2017, saya memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan mencegah dan penegakan hukum terhadap tindak pidana asusila, perjudian dan premanisme,” imbuh Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan di salah satu ruko di Kelapa Gading tersebut, anggota menemukan adanya dugaan praktek yang menyalahi aturan. Sebab pada saat akan masuk kelokasi tersebut mereka melakukan pengamanan dengan ketat, dan mereka buka dari pagi sampai pukul 23.00 WIB.

Dan dari hasil penyelidikan tersebut kata Kapolres, untuk masuk ke lokasi itu pendatang harus membayar, utamanya pada hari Minggu, per orangnya harus membayar 185.000 per orang tiap masuk. Kemudian bebas mengunakan fasilitas yang ada disana.“Setelah mendapatkan informasi itu, hasil penyelidikkan diketahui bahwa memang betul ada kegiatan kaum gay yang menyalahgunakan bahkan pesta seks, sehingga tadi malam Unit Satreskirm kami ke TKP melakukan penggerebkan di situ kami berhasil mengamankan ada kurang lebuh 141 orang,” ungkap Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, saat petugas masuk kelokasi tersebut, diketahui bahwa izin dari tempat tersebut adalah untuk fitness namun tidak ada plang berkaitan dengan fitnes atau lainnya. Hanya nama Kecil PT. Altlantis. dan pada saat anggota masuk di lantai 1 menemukan ada tempat gym namun saat itu kosong.“Kemudian pada saat pemeriksaan dilakukan di lantai 2 di situ kami temukan adanya beberapa pria kemudian ada arena striptis laki-laki ada empat orang dan dilihat dari kaum laki-laki yang ada di situ kemudian kita lakukan pengecekan lagi di lantai 3 dan di situ dalam kondisi gelap. Namun ada kamar-kamar yang dirpergunkan untuk pesta seks dan kita temukan di situ bekas kondom yang dugunakan,” papar Kapolres.

Dalam penggrebekan tersebut, sejauh ini kata Kapolres telah menetapkan delapan orang terduga pelaku yakni berinisial CDK (pemilik), N ( kasir), RA (security), SA, (penari striptease), Roni (penari striptease), TT (pelaku oral seks), A (pelaku oral seks) dan S (pelaku oral seks). dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kondom, tiket masuk, rekaman CCTV, fotokopi ijin usaha, uang tip, kasur matras, iklan event the wild one, hp yang di broadcast dan eralatan BSDM.“Untuk yang striptis kami kenakakan UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat 10 diancaman pelaku adalah 10 tahun penjara kemudian untuk penyedia lokasi kami kenaka UU yang sama Pasal 4 ayat 2 ancamannya 6 tahun penjara,” Pungkas Kapolres.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).

Tidak ada komentar