Wajah Andi Lala Tersangka Pembunuh Satu Keluarga Di Mabar Medan Deli
Medan.Metro
Sumut
Poldasu
akhirnya blak-blakan soal pembunuhan yang menghabisi nyawa satu keluarga di
Mabar Kota Medan Sumatera Utara, Inilah foto-foto terduga pelaku pembunuhan
terhadap Riyanto buruh kepala penjaga gudang 89 beserta seluruh keluarganya,
istri, dua anak dan mertuanya hingga ditemukan bersimbah darah pada Minggu (09/04/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Berdasarkan keterangan Kapoldasu Irjen Pol Rycko
Dahniel Amelza yang diwakili Wakapoldasu, Brigjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH
di Mapoldasu, Selasa (11/4/2017) sore ini, kasus pembunuhan sadis itu telah
ditangani pihaknya dengan dasar LP / 247 / IV / 2017 / SU / PELABUHAN BELAWAN /
SEK MEDAN LABUHAN, tanggal 09 April 2017.
Peristiwa
pembunuhan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017, sekira
pukul 23.00 Wib TKP Di Jalan Mangaan I Lingk XI Gg. Benteng Kel. Mabar Kec.
Medan Deli Kota Medan, tepatnya di rumah tinggal kelima korban.
Dari
hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka Andi Lala,
yang berdarah Ambon itu dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 KUHPidana, dengan
ancaman pidana seumur hidup, bahkan bisa dihukum mati.
Sesuai
hasil Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumatera Utara terkait
Perkara Pembunuhan di Jalan Mangaan I Kel. Mabar Kec. Medan deli Kota Medan
tersebut, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut , Polres Pelabuhan Belawan dan
Polsek Medan Labuhan turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Sesuai
rilis Humas Poldasu, lima orang dalam peristiwa itu ditemukan dalam kondisi
sudah tak bernyawa, di antaranya, Riyanto (40) di posisi pintu samping sebelah
kiri rumah. Kemudian, Riyani, ditemukan di dekat dapur. Selanjutnya, Marni (68)
ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya bersama cucunya, Syifa Fadillah
Hinaya (15). Lalu, Gilang Laksono (11) ditemukan tewas di bawah tempat tidur di
kamar bersama dengan Marni dan Naya.
Pada
saat dilakukan olah TKP itu, polisi tidak ada menemukan kerusakan baik pada
pintu maupun jendela rumah korban sebagaimana biasanya didapati pada modus
tindak pidana perampokan yang disertai pembunuhan.
Selain
itu, Barang-barang berharga berupa perhiasan milik isteri korban seperti
gelang, rantai, kalung, dan jam tangan, tidak ada yang hilang,” Hanya lemari
pakaian saja yang berserakan. Itu pun cuma satu baris rak saja, dimana tidak
seperti lazimnya pelaku melakukan Tindak Pidana dengan tujuan dan sasaran Barang-barang
berharga milik korban berupa uang yang biasa disimpan di Lipatan Pakaian “ Ucap
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang mendampingi Wakapoldasu,
Brigjen Pol Drs. Agus Andrianto saat memaparkan kasus ini kepada wartawan.
Dari
fakta-fakta itu, ditambah keterangan sejumlah saksi, polisi menduga kuat pelaku
dikenal oleh korban . Apalagi ketika pelaku datang ke rumah Korban, dilihat
oleh tetangga korban pada hari Sabtu 09 April 2017 pukul 23.45 Wib,” Jadi
sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BK 6308 AEL milik korban yang hilang
itu digunakan pelaku untuk melarikan diri “ Ungkapnya.
Dari
hasil Olah TKP tersebut, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut , Polres
Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pengejaran terhadap orang
yang diduga pelaku pembunuhan tersebut yang beralamat di Jalan Pembangunan II
Desa Skip Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang.
Setelah
dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, ditemukan barang-barang bukti berupa
4 buah Handphone milik para korban, 1 buah laptop merk Acer milik Syifa
Fadillah, 2 buah kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah, 1
buah tas sekolah warna merah strip hitam milik Syifa Fadillah, dompet peralatan
sekolah milik Syifa Fadillah, STNK sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL milik
korban.
“ Akan
tetapi, pelaku tidak ditemukan dirumahnya tersebut dan pergi dari rumahnya
dengan mengendarai Mobil Mitsubishi Minibus L300 nopol BK 1325 FZ. Selanjutnya
Tim melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku dan ditemukan 1
(satu) unit mobil Mitsubishi Minibus L300 nopol BK 1325 FZ di SPBU Pagar Jati
Perbaungan , namun pelaku sudah tidak berada di mobil tersebut “ Kata
Wakapoldasu Brigjen Pol Drs. Agus Andrianto.
Selanjutnya,
berdasarkan keterangan isteri pelaku yang bernama Reni Safitri menerangkan,
pada hari Minggu tanggal 10 April 2017 sekira pukul 02.00 Wib, suaminya Andi
Lala menjemputnya di Kampung Pon Kab. Serdang Bedagai dengan mengendarai 1
(satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
Menurut
keterangan Reni Safitri, mobil itu dirental oleh pelaku dari seseorang di Jalan
Mesjid II Lubuk Pakam. Selanjutnya, Tim melakukan pengejaran dan menemukan 1
(satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna hitam tersebut dengan nomor polisi BK
1011 HJ milik Ucok Gondrong dI Jalan Mesjid II Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli
Serdang.
Menurut
keterangan Sutini, istri Ucok Gondrong, pelaku merental mobil tersebut sejak
hari Sabtu tanggal 09 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib dengan tujuan ke
Parapat, dan hingga saat ini belum diketahui lagi keberadaannya,” Jadi dari
hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh
alat bukti berupa keterangan saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Pelaku atas
nama Andi Lala “ Ucap Wakapoldasu
Wakapoldasu
menghimbau kepada pelaku yang telah diterbitkan status DPO-nya oleh Polda
Sumatera Utara, agar segera menyerahkan diri,” Jangan sampai masyarakat
menghakimi karena perbuatan keji yang telah saudara lakukan dan akan dilakukan
tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum di seluruh Indonesia ,
khususnya Polda Sumatera Utara “ Katanya.(Red).
Post a Comment