Polres Blora Buru Pelaku Penyanderaan Dan Pencurian Kayu Jati Di KPH Mantingan
Blora.Metro
Sumut
Tingkat
kerawanan pencurian kayu hutan Perhutani Kabupaten Blora, Jawa Tengah, saat ini
cenderung meningkat. Berbagai upaya untuk mengantisipasi hal itu sudah
dilakukan Perum Perhutani Kabupaten Blora bersama anggota Kepolisian Sat
Shabara Polres Blora. Sudah beberapa waktu ini mulai telah meningkatan patroli
terhadap kawasan hutannya, terutama yang dinilai rawan sasaran pembalak liar
atau pencuri kayu. Sabtu (22/04/2017).
Pada
Kamis (20/04/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, telah terjadi tidak pidana
pencurian kayu dengan modus menyandera petugas Polisi Perhutani yang sedang
bertugas di wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten
Blora.
Menanggapi
adanya laporan informasi tindak pidana pencurian kayu dengan modus penyanderaan
petugas, Kasat Sabhar Polres Blora, AKP Herry Dwi SH, MH bersama Kanit Resmob
Ipda Edi Santosa memimpin anggotanya langsung menuju ke TKP untuk melakukan
olah TKP, pengecekan dan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan
keterangan saksi untuk proses selanjutnya.“Saya mendapatkan informasi dari
anggota Sat Sabhara yang bertugas di sini, bahwa telah terjadi pencurian kayu
dengan menyandera petugas Polisi Hutan. Kemudian Saya bersama Kanit Resmob
Polres Blora langsung menuju lokasi untuk memback up personel yang bertugas
serta untuk melakaukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar telah terjadi
pencurian kayu tersebut,” kata Kasat Sabhara.
Komandan
Regu Keamanan Perhutani KPH Mantingan, Bapak Suroto, mengatakan, kawasan Hutan
Perhutani KPH Mantingan, khususnya di Pos Sangkrah yang saat ini dinilai paling
rawan sasaran pencuri kayu, kawasan hutan Perhutani di wilayah tersebut
sebagian besar saat ini berisi tegakan pohon jati dengan usia dan ukuran batang
terbilang sudah cukup dijadikan kayu bahan bangungan dan meubel. Bahkan, dalam
beberapa bulan terakhir, regu patroli gabungan hutan jajaran Polisi Hutan
Perhutani KPH Mantingan bersama Sat Sabhara Polres Blora di wilayah tersebut
telah menemukan banyak pohon jati tinggal tunggak bekas tebangan pencuri.
Tidak
hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir, pihak Perhutani KPH Mantingan juga
telah memergoki aktifitas pencuri kayu jati serta menangkap tangan tersangka
pelakunya. Mulai dari penyergapan terhadap tersangka yang baru saja menebang
dan membawa keluar hutan kayu curian, sampai menjegal mobil pengangkut jati
curian di jalan raya.
Kasat
Sabhara mengatakan faktor penyebabnya, menurut dari keterangan mereka para
petugas Perhutani, yakni karena para pelaku itu terdesak kebutuhan ekonomi dan
suka terpancing ikut membantu pencuri kayu, sehingga nekat menebang dan menjual
kayu jati dari hutan Perhutani di sekitarnya.“Saat ini pihak Reskrim Kepolisian
Resor Blora masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelakunya,”
ujar Ipda Edi Santosa.
Ia
menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian,
diantaranya beberapa potong kayu jati yang tertinggal di TKP, bekas tunggak
dari penenbangan kayu oleh pelaku serta keterangan saksi sekaligus korban
penyanderaan.
Atas
perbuatannya, pelaku pencurian kayu jati milik negara dapat dijerat dengan
Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan.“Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda
Rp500 juta,” pungkasnya.(Humas Polres Blora).
Post a Comment