Polres Blora Buru Pelaku Penyanderaan Dan Pencurian Kayu Jati Di KPH Mantingan

Blora.Metro Sumut
Tingkat kerawanan pencurian kayu hutan Perhutani Kabupaten Blora, Jawa Tengah, saat ini cenderung meningkat. Berbagai upaya untuk mengantisipasi hal itu sudah dilakukan Perum Perhutani Kabupaten Blora bersama anggota Kepolisian Sat Shabara Polres Blora. Sudah beberapa waktu ini mulai telah meningkatan patroli terhadap kawasan hutannya, terutama yang dinilai rawan sasaran pembalak liar atau pencuri kayu. Sabtu (22/04/2017).

Pada Kamis (20/04/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, telah terjadi tidak pidana pencurian kayu dengan modus menyandera petugas Polisi Perhutani yang sedang bertugas di wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.

Menanggapi adanya laporan informasi tindak pidana pencurian kayu dengan modus penyanderaan petugas, Kasat Sabhar Polres Blora, AKP Herry Dwi SH, MH bersama Kanit Resmob Ipda Edi Santosa memimpin anggotanya langsung menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP, pengecekan dan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk proses selanjutnya.“Saya mendapatkan informasi dari anggota Sat Sabhara yang bertugas di sini, bahwa telah terjadi pencurian kayu dengan menyandera petugas Polisi Hutan. Kemudian Saya bersama Kanit Resmob Polres Blora langsung menuju lokasi untuk memback up personel yang bertugas serta untuk melakaukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar telah terjadi pencurian kayu tersebut,” kata Kasat Sabhara.

Komandan Regu Keamanan Perhutani KPH Mantingan, Bapak Suroto, mengatakan, kawasan Hutan Perhutani KPH Mantingan, khususnya di Pos Sangkrah yang saat ini dinilai paling rawan sasaran pencuri kayu, kawasan hutan Perhutani di wilayah tersebut sebagian besar saat ini berisi tegakan pohon jati dengan usia dan ukuran batang terbilang sudah cukup dijadikan kayu bahan bangungan dan meubel. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, regu patroli gabungan hutan jajaran Polisi Hutan Perhutani KPH Mantingan bersama Sat Sabhara Polres Blora di wilayah tersebut telah menemukan banyak pohon jati tinggal tunggak bekas tebangan pencuri.

Tidak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir, pihak Perhutani KPH Mantingan juga telah memergoki aktifitas pencuri kayu jati serta menangkap tangan tersangka pelakunya. Mulai dari penyergapan terhadap tersangka yang baru saja menebang dan membawa keluar hutan kayu curian, sampai menjegal mobil pengangkut jati curian di jalan raya.

Kasat Sabhara mengatakan faktor penyebabnya, menurut dari keterangan mereka para petugas Perhutani, yakni karena para pelaku itu terdesak kebutuhan ekonomi dan suka terpancing ikut membantu pencuri kayu, sehingga nekat menebang dan menjual kayu jati dari hutan Perhutani di sekitarnya.“Saat ini pihak Reskrim Kepolisian Resor Blora masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelakunya,” ujar Ipda Edi Santosa.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, diantaranya beberapa potong kayu jati yang tertinggal di TKP, bekas tunggak dari penenbangan kayu oleh pelaku serta keterangan saksi sekaligus korban penyanderaan.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian kayu jati milik negara dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.“Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta,” pungkasnya.(Humas Polres Blora).

Tidak ada komentar