Polisi Di Tanjung Priok Dibacok, Satu Dari Tiga Pelaku Ditembak Polres Metro Jakarta Utara

Jakarta.Metro sumut
Kepolisian Sektor Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan pembacokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Kampung Bahari Gg. II A4 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Kamis (13/04/2017) lalu.

Tiga pelaku pembacokan yang ditangkap Polsek Tanjung Priok terhadap Brigadir Didik Kuncoro yang bertugas Unit Provost Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat tersebut yakni berinisial YH (35) Warga Tanjung Priok, RY (26) warga Tanjung Priok dan AS (33) warga Tanjung Priok serta 3 orang lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan, aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Polri dari Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat yang bertugas di Unit Provost bernama Brigadir Didik Kuncoro dan 2 orang temannya tersebut terjadi di Kampung Bahari Gg. II A4 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.“Tiga tersangka pelaku berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok,” ujar Kapolres Kombes Pol Dwiyono, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, SIK, SH, MH, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Frans Yohanes Siregar, SH, SIK, Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol H.M Sungkono. Saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/04/2017).

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Frans Yohanes Siregar, SH, SIK menyampaikan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sebilah pisau, sebilah celurit, pakaian tersangka dan sebuah motor Honda Scoopy.

Lanjut Kapolsek menjelaskan lebih jauh, peristiwa penganiayaan tersebut bermula diketahui pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Bahari Gg. II A4 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kejadian tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.

Kemudian atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara melakukan quick respon yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara didampingi Kapolsek Tanjung Priok dengan mendatangi TKP dan pada saat di TKP didampingi Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Dalam aksinya tersangka AS saat itu berpura-pura meminjam handphone korban, setelah meminjam handphone-nya diambil oleh korban, namun tersangka AS marah. Selanjutnya tersangka AS dan RY memukuli korban secara bersama-sama. Setelah itu korban ES dan YF pergi menggunakan mobil tetapi baru berjalan sekitar 100 meter mobil korban dihadang pelaku lalu korban turun dan kembali dipukuli oleh para tersangka.

Kemudian korban ES meminta bantuan kawannya yang tinggal disekitar lokasi berinisial MW dan setelah korban MW datang langsung dipukuli oleh para pelaku. Setelah jatuh, korban MW dibacok lalu korban melarikan diri kerumahnya.

Setelah itu datang Brigadir Didik Kuncoro langsung bertanya kepada korban MW tentang sebab luka yang dialami kemudian para tersangka mengejar korban Didik Kuncoro dan ditarik lalu dipukuli bersama-sama kemudian dibacok dan diambil tas selempang milik korban yang berisi 1 unit HP Samsung dan 1 unit HP Apple 5S diambil oleh tersangka AS lalu para tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah Polsek Tanjung Priok menerima laporan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut beserta Buser Polres dan Polsek Tanjung Priok mendatangi TKP untuk olah TKP. Saat sampai TKP langsung dilakukan olah TKP didapati korban dalam keadaan luka.

Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 16.00 WIB para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Jakut dan Polsek Tanjung Priok di sekitar TKP tersebut. Karena melawan pada saat ingin ditangkap dengan terpaksa petugas melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Metropolitan Jakarta Utara.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan subsider pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).

Tidak ada komentar