Polisi Di Tanjung Priok Dibacok, Satu Dari Tiga Pelaku Ditembak Polres Metro Jakarta Utara
Jakarta.Metro
sumut
Kepolisian
Sektor Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pelaku
yang melakukan pembacokan terhadap anggota polisi yang terjadi di Kampung
Bahari Gg. II A4 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara, pada hari Kamis (13/04/2017) lalu.
Tiga
pelaku pembacokan yang ditangkap Polsek Tanjung Priok terhadap Brigadir Didik
Kuncoro yang bertugas Unit Provost Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat tersebut
yakni berinisial YH (35) Warga Tanjung Priok, RY (26) warga Tanjung Priok dan
AS (33) warga Tanjung Priok serta 3 orang lainnya masih dalam pencarian oleh
pihak kepolisian.
Kapolres
Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono mengatakan, aksi pengeroyokan dan
pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Polri dari Polsek Tanah Abang
Jakarta Pusat yang bertugas di Unit Provost bernama Brigadir Didik Kuncoro dan
2 orang temannya tersebut terjadi di Kampung Bahari Gg. II A4 Kelurahan Tanjung
Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.“Tiga tersangka pelaku berhasil
diamankan Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok,” ujar
Kapolres Kombes Pol Dwiyono, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim Polres Metro
Jakarta Utara AKBP Nasriadi, SIK, SH, MH, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Frans
Yohanes Siregar, SH, SIK, Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol H.M
Sungkono. Saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat
(21/04/2017).
Sementara
itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Frans Yohanes Siregar, SH, SIK menyampaikan,
dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa
pakaian korban, sebilah pisau, sebilah celurit, pakaian tersangka dan sebuah
motor Honda Scoopy.
Lanjut
Kapolsek menjelaskan lebih jauh, peristiwa penganiayaan tersebut bermula
diketahui pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 19.00 WIB di
Kampung Bahari Gg. II A4 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara,
menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kejadian tindak pidana
pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.
Kemudian
atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung
Priok Jakarta Utara melakukan quick respon yang dipimpin Kasat Reskrim Polres
Jakarta Utara didampingi Kapolsek Tanjung Priok dengan mendatangi TKP dan pada
saat di TKP didampingi Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Dalam
aksinya tersangka AS saat itu berpura-pura meminjam handphone korban, setelah
meminjam handphone-nya diambil oleh korban, namun tersangka AS marah.
Selanjutnya tersangka AS dan RY memukuli korban secara bersama-sama. Setelah
itu korban ES dan YF pergi menggunakan mobil tetapi baru berjalan sekitar 100
meter mobil korban dihadang pelaku lalu korban turun dan kembali dipukuli oleh
para tersangka.
Kemudian
korban ES meminta bantuan kawannya yang tinggal disekitar lokasi berinisial MW
dan setelah korban MW datang langsung dipukuli oleh para pelaku. Setelah jatuh,
korban MW dibacok lalu korban melarikan diri kerumahnya.
Setelah
itu datang Brigadir Didik Kuncoro langsung bertanya kepada korban MW tentang
sebab luka yang dialami kemudian para tersangka mengejar korban Didik Kuncoro
dan ditarik lalu dipukuli bersama-sama kemudian dibacok dan diambil tas
selempang milik korban yang berisi 1 unit HP Samsung dan 1 unit HP Apple 5S
diambil oleh tersangka AS lalu para tersangka kabur meninggalkan lokasi
kejadian.
Setelah
Polsek Tanjung Priok menerima laporan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
beserta Buser Polres dan Polsek Tanjung Priok mendatangi TKP untuk olah TKP.
Saat sampai TKP langsung dilakukan olah TKP didapati korban dalam keadaan luka.
Selanjutnya
Pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 16.00 WIB para pelaku
berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Jakut dan Polsek Tanjung
Priok di sekitar TKP tersebut. Karena melawan pada saat ingin ditangkap dengan
terpaksa petugas melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.
Selanjutnya
para pelaku dan barang bukti diamankan anggota Reskrim Polres Metro Jakarta
Utara dan Polsek Tanjung Priok untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Metropolitan Jakarta Utara.
Atas
perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang Tindak
Pidana Pengeroyokan subsider pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana
Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(Humas
Polres Metro Jakarta Utara).
Post a Comment