Beralasan Orangtuanya Meninggal Dunia, Pria Ini Kemudian Bawa Kabur Sepeda Motor

Banjarnegara.Metro Sumut
Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, menangkap MU (25), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Selasa (18/04/2017). MU tega berbohong dengan menyebut orangtuanya meninggal untuk mengelabuhi korban.

Kejadian bermula ketika Safi’i yang merupakan keponakan Endro mengendarai sepeda motor merek Yamaha Bison warna biru milik Endro di Jalan
Raya Gayam, Desa Karangkobar, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (01/04/2017).

Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya dihentikan oleh MU yang mengatakan untuk meminjam kendaraan yang sedang digunakan Safi’i tersebut untuk menengok orangtuanya yang baru saja meninggal dunia di Desa Batur, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara.

Pelaku dengan meyakinkan mengatakan kepada Safi’i bahwa ia telah mendapatkan izin Endro dan Evi, kakak Endro. Karena merasa bahwa pelaku merupakan kenalan dari Evi dan Endro, Safi’i kemudian memberikan sepeda motor tersebut kepada pelaku.

Safi’i kemudian pulang ke rumahnya di Desa Karangkobar dan bertemu dengan Evi yang menanyakan keberadaan sepeda motor merek Yamaha tersebut.

Setelah dijelaskan oleh Safi’i, Evi kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengizinkan untuk meminjamkan sepeda motor tersebut kepada siapapun. Ia kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada Endro yang sedang berada di Yogyakarta.

Setelah beberapa hari sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, Endro kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa orangtua MU tidak meninggal dunia. MU kemudian diketahui bersama istrinya sedang berada di sebuah bank di daerah Pasar Wage Purwokerto.“MU ditangkap di Jalan Raya Pasar Wage, Purwokerto, tepatnya di halaman parkir sebuah bank. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Bison warna biru yang dititipkan MU kepada temannya di Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, kami lakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar S.Sos, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP T Sapto Nugroho SH, MH.

Akibat perbuatannya, MU dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ditahan di Rutan Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Banjarnegara).

Tidak ada komentar