Beralasan Orangtuanya Meninggal Dunia, Pria Ini Kemudian Bawa Kabur Sepeda Motor
Banjarnegara.Metro
Sumut
Polres
Banjarnegara, Jawa Tengah, menangkap MU (25), pelaku penipuan dan penggelapan
sepeda motor, Selasa (18/04/2017). MU tega berbohong dengan menyebut
orangtuanya meninggal untuk mengelabuhi korban.
Kejadian
bermula ketika Safi’i yang merupakan keponakan Endro mengendarai sepeda motor
merek Yamaha Bison warna biru milik Endro di Jalan
Raya Gayam, Desa
Karangkobar, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (01/04/2017).
Tiba-tiba
sepeda motor yang dikendarainya dihentikan oleh MU yang mengatakan untuk
meminjam kendaraan yang sedang digunakan Safi’i tersebut untuk menengok
orangtuanya yang baru saja meninggal dunia di Desa Batur, Kecamatan Batur,
Kabupaten Banjarnegara.
Pelaku
dengan meyakinkan mengatakan kepada Safi’i bahwa ia telah mendapatkan izin
Endro dan Evi, kakak Endro. Karena merasa bahwa pelaku merupakan kenalan dari
Evi dan Endro, Safi’i kemudian memberikan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Safi’i
kemudian pulang ke rumahnya di Desa Karangkobar dan bertemu dengan Evi yang
menanyakan keberadaan sepeda motor merek Yamaha tersebut.
Setelah
dijelaskan oleh Safi’i, Evi kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak pernah
mengizinkan untuk meminjamkan sepeda motor tersebut kepada siapapun. Ia
kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada Endro yang sedang berada di
Yogyakarta.
Setelah
beberapa hari sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, Endro kemudian
melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Setelah
mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan
penyelidikan dan mengetahui bahwa orangtua MU tidak meninggal dunia. MU
kemudian diketahui bersama istrinya sedang berada di sebuah bank di daerah
Pasar Wage Purwokerto.“MU ditangkap di Jalan Raya Pasar Wage, Purwokerto,
tepatnya di halaman parkir sebuah bank. Sedangkan barang bukti berupa sepeda
motor Yamaha Bison warna biru yang dititipkan MU kepada temannya di Desa
Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, kami lakukan penyitaan
untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar
S.Sos, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP T Sapto Nugroho SH, MH.
Akibat
perbuatannya, MU dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ditahan di Rutan Polres
Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Banjarnegara).
Post a Comment