163 Pengendara Terjaring Razia Sat Lantas Polres Tegal

Tegal.Metro Sumut
Sat Lantas Polres Tegal, Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Andi Susanto SH, melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Slawi-Jatibarang, depan SMA YPE Slawi Kabupaten Tegal, Kamis (20/04/2017). Dalam kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Tegal menjaring 163 pelanggar.

Menurut Kasat Lantas Polres Tegal AKP Yoppy Anggi Krisna SIK melalui Kanit Turjawali mengatakan bahwa ada 163 pengendara yang ditindak dalam razia kali ini. Dari total pelanggaran lalu-lintas, pihaknya mengamankan 26 kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat 130 STNK dan 7 SIM yang diamankan petugas.“Khusus untuk kendaraan yang diamankan, ini dikarenakan pengendara tidak bisa menunjukkan STNK ataupun SIM,” kata Ipda Andi Susanto.

Pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Tegal untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat mengandara di jalan raya.“Bagi yang menggunakan kendaraan roda dua harus memakai helm, baik yang mengandarai maupun orang yang diboncengi. Kelengkapan lainnya, seperti kaca spion juga harus terpenuhi,” ujarnya.

Tidak sedikit masyarakat yang komplain dengan Satuan Lalu Lintas yang dianggap terlalu sering melaksanakan razia kendaraan, namun Satuan Lalu Lintas Polres Tegal tetap semangat melakukan penindakan pengendara yang tidak taat atuan agar masyarakat Kabupaten Tegal bisa taat terhadap peraturan berlalu-lintas.(Humas Polres Tegal).


Tidak ada komentar