163 Pengendara Terjaring Razia Sat Lantas Polres Tegal
Tegal.Metro
Sumut
Sat
Lantas Polres Tegal, Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas
Ipda Andi Susanto SH, melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Raya
Slawi-Jatibarang, depan SMA YPE Slawi Kabupaten Tegal, Kamis (20/04/2017).
Dalam kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Tegal menjaring 163 pelanggar.
Menurut
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Yoppy Anggi Krisna SIK melalui Kanit Turjawali
mengatakan bahwa ada 163 pengendara yang ditindak dalam razia kali ini. Dari
total pelanggaran lalu-lintas, pihaknya mengamankan 26 kendaraan bermotor.
Selain itu, terdapat 130 STNK dan 7 SIM yang diamankan petugas.“Khusus untuk
kendaraan yang diamankan, ini dikarenakan pengendara tidak bisa menunjukkan
STNK ataupun SIM,” kata Ipda Andi Susanto.
Pihaknya
mengimbau masyarakat Kabupaten Tegal untuk selalu membawa kelengkapan
surat-surat kendaraan saat mengandara di jalan raya.“Bagi yang menggunakan
kendaraan roda dua harus memakai helm, baik yang mengandarai maupun orang yang
diboncengi. Kelengkapan lainnya, seperti kaca spion juga harus terpenuhi,”
ujarnya.
Tidak
sedikit masyarakat yang komplain dengan Satuan Lalu Lintas yang dianggap
terlalu sering melaksanakan razia kendaraan, namun Satuan Lalu Lintas Polres
Tegal tetap semangat melakukan penindakan pengendara yang tidak taat atuan agar
masyarakat Kabupaten Tegal bisa taat terhadap peraturan berlalu-lintas.(Humas
Polres Tegal).
Post a Comment