Satreskrim Polres Majalengka Press Release Pemalsu SKCK

Majalengka.Metro Sumut
Press Release Satreskrim Polres Majalengka mengungkap pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tersangka berhasil diringkus Berinisial Sdr. NS (37) Warga dusun Layang Puspa Desa Karamat Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka. Kamis 23 maret 2017 jam 10.20 Wib.

Mewakili Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H Press Release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto bersama Paur Subbag Humas IPDA M Abas, yang mengatakan Tersangka Sdr. NS (37) ini adalah seorang buruh lepas diringkus di salah satu rumah di Desa Karamat Kecamatan Palasah Majalengka.

Dari pelaku diamankan Satu Unit Komputer, modem, Printer, 2 lembar kertas surat pengantar SKCK dari desa karamat dan 2 lembar SKCK palsu.

Pengungkapan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). berawal dari dua korbannya Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani keduanya warga Dusun Layang Puspa Desa Karamat Kecamatan Palasah, yang mengajukan untuk permohonan perpanjang SKCK di Mapolsek Palasah Polres Majalengka.

Awal mula kejadian pada tanggal 25 januari 2017, yang mendatangi Rumah tersangka NS (37) yang masih satu desa namun beda RT tersebut, dengan maksud untuk meminta tolong mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Majalengka, dengan tujuan Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani sebagai persyaratan bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Majalengka.

Kemudian Tersangka Sdr. NS (37) ini menyanggupinya dan akan beres dalam jangka waktu 1 (satu) hari.

Namun Tersangka Sdr. NS ini mengurus pembuatan SKCK tersebut tidak ke pihak Kepolisian melainkan membuat sendiri dirumahnya dengan cara melihat dan meniru dari SKCK Asli dari keponakannya sendiri.

Selanjutnya bermodal Internet, Komputer, printer, dan kertas Tersangka Sdr. NS membuat SKCK palsu dengan mencari logo TRIBRATA POLRI dari situs internet selanjutnya untuk nomor SKCK dan rumus sidik tersangka mengarang, sedangkan untuk Stample Cap kepala dan Tanda Tangan Kasat Intelkam Polres Majalengka  membuat sendiri menggunakan aplikasi corel draw.

Kemudian Tersangka Sdr. NS yang merupakan seorang buruh lepas ini membuatnya dengan kertas HPV, selanjutnya memasukan identitas Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani selnjutnya di print, Selanjutnya 1 (hari) kemudian SKCK palsu ini deserahkan kepada 2 (dua) korbannya yaitu Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani, Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK tersebut Tersangka Sdr. NS dimintai biaya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)

Tersangka Sdr. NS ini terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa seizin dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K menerangkan Hasil Pengembangan perkara tersebut, selain pembuatan SKCK tersangka mengaku membuat juga KTP sementara (palsu), Kartu Kuning (palsu) dan KIR Dokter (Palsu) namun belum sempat Tersangka gunakan.

“Atas perbuatan tersangka Sdr. NS ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan sebab telah pembuatan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.” Pungkas  Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K.(Asep Riyanto-Humas Polres Majalengka).





Tidak ada komentar