Satreskrim Polres Majalengka Press Release Pemalsu SKCK
Majalengka.Metro Sumut
Press Release
Satreskrim Polres Majalengka mengungkap pemalsu Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK). Tersangka berhasil diringkus Berinisial Sdr. NS (37) Warga
dusun Layang Puspa Desa Karamat Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka. Kamis
23 maret 2017 jam 10.20 Wib.
Mewakili Kapolres
Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H Press Release dipimpin langsung Kasat
Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim
IPTU Udiyanto bersama Paur Subbag Humas IPDA M Abas, yang mengatakan Tersangka
Sdr. NS (37) ini adalah seorang buruh lepas diringkus di salah satu rumah di
Desa Karamat Kecamatan Palasah Majalengka.
Dari pelaku diamankan
Satu Unit Komputer, modem, Printer, 2 lembar kertas surat pengantar SKCK dari
desa karamat dan 2 lembar SKCK palsu.
Pengungkapan pemalsuan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). berawal dari dua korbannya Sdri.
Nonoh Sri H dan Sdri. Nani keduanya warga Dusun Layang Puspa Desa Karamat Kecamatan
Palasah, yang mengajukan untuk permohonan perpanjang SKCK di Mapolsek Palasah
Polres Majalengka.
Awal mula kejadian pada
tanggal 25 januari 2017, yang mendatangi Rumah tersangka NS (37) yang masih
satu desa namun beda RT tersebut, dengan maksud untuk meminta tolong mengurus
pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Majalengka,
dengan tujuan Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani sebagai persyaratan bekerja di
salah satu pabrik di Kabupaten Majalengka.
Kemudian Tersangka Sdr.
NS (37) ini menyanggupinya dan akan beres dalam jangka waktu 1 (satu) hari.
Namun Tersangka Sdr. NS
ini mengurus pembuatan SKCK tersebut tidak ke pihak Kepolisian melainkan
membuat sendiri dirumahnya dengan cara melihat dan meniru dari SKCK Asli dari
keponakannya sendiri.
Selanjutnya bermodal
Internet, Komputer, printer, dan kertas Tersangka Sdr. NS membuat SKCK palsu
dengan mencari logo TRIBRATA POLRI dari situs internet selanjutnya untuk nomor
SKCK dan rumus sidik tersangka mengarang, sedangkan untuk Stample Cap kepala dan
Tanda Tangan Kasat Intelkam Polres Majalengka
membuat sendiri menggunakan aplikasi corel draw.
Kemudian Tersangka Sdr.
NS yang merupakan seorang buruh lepas ini membuatnya dengan kertas HPV,
selanjutnya memasukan identitas Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani selnjutnya di
print, Selanjutnya 1 (hari) kemudian SKCK palsu ini deserahkan kepada 2 (dua)
korbannya yaitu Sdri. Nonoh Sri H dan Sdri. Nani, Sedangkan untuk biaya
pembuatan SKCK tersebut Tersangka Sdr. NS dimintai biaya sebesar Rp. 15.000,-
(lima belas ribu rupiah)
Tersangka Sdr. NS ini
terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) tanpa seizin dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasat Reskrim AKP Rina
Perwitasari, S.H., S.I.K menerangkan Hasil Pengembangan perkara tersebut,
selain pembuatan SKCK tersangka mengaku membuat juga KTP sementara (palsu),
Kartu Kuning (palsu) dan KIR Dokter (Palsu) namun belum sempat Tersangka
gunakan.
“Atas perbuatan
tersangka Sdr. NS ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan sebab telah
pembuatan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dijerat dengan
pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.” Pungkas Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H.,
S.I.K.(Asep Riyanto-Humas Polres Majalengka).
Post a Comment