Sat Reskrim Polres Sukabumi Tangkap 5 Pelaku Curanmor Beserta 3 Penadah

Sukabumi.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggelar release tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi, Rabu (22/03/2017).

Kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor tersebut yang terjadi pada bulan Juli sampai Oktober 2016 di wilayah Kecamatan Cikakak dan Palabuhan Ratu.

Tersangka yang berhasil ditangkap 5 orang yakni AA (40), U (27), M (27), AM (32) yang meninggal pada saat dilakukan pengembangan dan SS (26). Selain kelima pelaku, petugas juga menangkap tiga penadah hasil curian yaitu, NW (27), OS (31) dan M (39).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku dan penadah, 7 unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T, 3 lembar STNK asli.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Humas Polres Sukabumi).

Tidak ada komentar