Sat Reskrim Polres Sukabumi Tangkap 5 Pelaku Curanmor Beserta 3 Penadah
Sukabumi.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggelar release tindak pidana pencurian
dengan pemberatan kendaraan bermotor di ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi, Rabu
(22/03/2017).
Kasus
pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor tersebut yang terjadi pada bulan
Juli sampai Oktober 2016 di wilayah Kecamatan Cikakak dan Palabuhan Ratu.
Tersangka
yang berhasil ditangkap 5 orang yakni AA (40), U (27), M (27), AM (32) yang
meninggal pada saat dilakukan pengembangan dan SS (26). Selain kelima pelaku,
petugas juga menangkap tiga penadah hasil curian yaitu, NW (27), OS (31) dan M
(39).
Modus
operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak dengan
menggunakan kunci T. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku dan penadah, 7
unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T, 3 lembar STNK asli.
Tersangka
dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan
untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun
penjara.(Humas Polres Sukabumi).
Post a Comment