Sat Narkoba Polres Sukabumi Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Sukabumi.Metro Sumut
Sat Resnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (22/03/2017).

Dalam release yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib SIK, MH, disampaikan pelaku berinisial RN (33). Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, 1 unit handphone warna hitam merk Mito, 1 timbangan digital warna hitam merk CHQ serta uang Rp300 ribu.

Adapun kronologi penangkapan tersangka berawal pada Jumat (17-03-2017), sekitar pukul 21.00 Wib di Kampung Pasirdoton, Desa pasirdoton, Kecamatan Cidahu. Tersangka ditangkap petugas karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Sandi (DPO) dengan menerima titipan untuk diserahkan kepada seseorang. Pelaku dijerat dengan 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Humas Polres Sukabumi).


Tidak ada komentar