Sat Narkoba Polres Sukabumi Tangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Sukabumi.Metro
Sumut
Sat
Resnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggelar press release pengungkapan
tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (22/03/2017).
Dalam
release yang dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib SIK, MH,
disampaikan pelaku berinisial RN (33). Barang bukti yang disita 1 bungkus
plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, 1 unit
handphone warna hitam merk Mito, 1 timbangan digital warna hitam merk CHQ serta
uang Rp300 ribu.
Adapun
kronologi penangkapan tersangka berawal pada Jumat (17-03-2017), sekitar pukul
21.00 Wib di Kampung Pasirdoton, Desa pasirdoton, Kecamatan Cidahu. Tersangka
ditangkap petugas karena memiliki Narkotika jenis sabu-sabu pada saat dilakukan
penggeledahan di rumahnya.
Berdasarkan
pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Sandi (DPO) dengan
menerima titipan untuk diserahkan kepada seseorang. Pelaku dijerat dengan 114
ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(Humas Polres Sukabumi).
Post a Comment