Sandera Warga Malaysia Selama 23 Hari, 4 Pelaku Ditangkap Polda Kepri
Kepri.Metro
Sumut
Kepolisian
Daerah Kepuluan Riau berhasil menggagalkan aksi penyenderaan yang dilakukan
oleh empat orang warga negara Indonesi terhadap warga negara asal Malaysia
bernama Kuang Leng Leng. Rabu (22/03/2017).
Empat
orang yang melakukan penyenderaan tersebut yakni berinisial KMS, PC, DV, HT.
Kempatnya merupakan warga negara Indonesia. Dalam aksinya, para pelaku
menyandera korban selama 23 tiga hari di Batam.
“Korban
disandera oleh para tersangka selama 23 hari di Batam dan berpindah-pindah, dan
lokasi terakhir berada di Ruli Marina Kavling Plus Kolam 3 Kecamatan Batu Aji
Kota Batam, dimana lokasi tersebut adalah tempat penangkapan para tersangka,”
ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Waka
Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH, dan Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Drs. S. Erlangga, serta Dir Reskrimum Polda Kepri yang diwakili oleh
Kanit Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum, Senin (20/03/2017).
Kapolda
menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap oleh tim penyidik dari Ditreskrimum
Polda Kepri setelah dilakukan penyergapan terhadap 4 orang pelaku oleh Unit
Operasi Khusus Detasemen Gegana dipimpin oleh AKBP Bambang Wiji Asmoro beserta
tim Jatanras Polda Kepri sejak hari Sabtu (11/03/2017) hingga Minggu (18/03/2017)
kemarin.
Dalam
operasi itu, Unit Operasi Khusus Tindak Detasemen Gegana beserta Team Jatanras
Polda Kepri berhasil mengamankan korban sandera atas nama Kuang Leng Leng Warga
negara Malaysia dan mengamankan 4 orang tersangka ke Mapolda Kepri untuk
lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
“Dasar
penculikan tersebut dilakukan tersangka ingin meminta uang tebusan sebesar
5.000.000 Dolar Singapura kepada keluarga korban,” ungkap Kapolda.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka berinisal KMS, PC, DV, HT
kini diamankan di Polda Kepri dan 2 orang tersangka lainnya sedang dalam
pencarian polisi. Terhadap para tersangka akan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara
berdasarkan Pasal 333 KUHPidana.(Humas Polda Kepri).
Post a Comment