Sandera Warga Malaysia Selama 23 Hari, 4 Pelaku Ditangkap Polda Kepri

Kepri.Metro Sumut
Kepolisian Daerah Kepuluan Riau berhasil menggagalkan aksi penyenderaan yang dilakukan oleh empat orang warga negara Indonesi terhadap warga negara asal Malaysia bernama Kuang Leng Leng. Rabu (22/03/2017).

Empat orang yang melakukan penyenderaan tersebut yakni berinisial KMS, PC, DV, HT. Kempatnya merupakan warga negara Indonesia. Dalam aksinya, para pelaku menyandera korban selama 23 tiga hari di Batam.

“Korban disandera oleh para tersangka selama 23 hari di Batam dan berpindah-pindah, dan lokasi terakhir berada di Ruli Marina Kavling Plus Kolam 3 Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dimana lokasi tersebut adalah tempat penangkapan para tersangka,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, serta Dir Reskrimum Polda Kepri yang diwakili oleh Kanit Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum, Senin (20/03/2017).

Kapolda menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri setelah dilakukan penyergapan terhadap 4 orang pelaku oleh Unit Operasi Khusus Detasemen Gegana dipimpin oleh AKBP Bambang Wiji Asmoro beserta tim Jatanras Polda Kepri sejak hari Sabtu (11/03/2017) hingga Minggu (18/03/2017) kemarin.

Dalam operasi itu, Unit Operasi Khusus Tindak Detasemen Gegana beserta Team Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan korban sandera atas nama Kuang Leng Leng Warga negara Malaysia dan mengamankan 4 orang tersangka ke Mapolda Kepri untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

“Dasar penculikan tersebut dilakukan tersangka ingin meminta uang tebusan sebesar 5.000.000 Dolar Singapura kepada keluarga korban,” ungkap Kapolda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka berinisal KMS, PC, DV, HT kini diamankan di Polda Kepri dan 2 orang tersangka lainnya sedang dalam pencarian polisi. Terhadap para tersangka akan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 333 KUHPidana.(Humas Polda Kepri).

Tidak ada komentar