Kapolda Sulsel: Saya Tidak Akan Ragu Pecat Anggota Yang Terlibat Narkoba
Sulsel.Metro
Sumut
Kapolda
Sulsel Irjen Pol Drs Muktiono, SH, MH bersama rombongan yang didampingi ibu Ny.
Diana Muktiono, menyambangi Polres Sidrap. Kamis (23/03/2017).
Kedatangan
rombongan tersebut disambut antusias oleh personel Polres Sidrap, Rabu (22/03/2017).
Kedatangan
jenderal bintang dua tersebut dalam rangka melaksanakan Kunjungan Kerja
(Kunker) di Polres Sidrap. Dalam Agenda Kunker tersebut, Kapolda juga
menyempatkan diri untuk bertatap muka memberikan arahan kepada seluruh personil
Polres Sidrap.
Dalam
arahannya, pria kelahiran Surabaya berusia 53 tahun ini mengajak kepada seluruh
personil untuk menjauhi narkoba.
“Tindak
tegas bagi personil yang terlibat dengan narkoba, kalau perlu pecat ” tegas
Muktiono kepada ratusan personil yang mengikuti arahan.
“Untuk
kasus narkoba, tidak ada kompromi dan saya tidak akan ragu memecat kalian jika
memang terbukti baik sebagai pengedar maupun pemakai narkoba,” Sambungya.
Kasus
penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah
dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit
diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar
masalahnya tidak meluas.
Penyalahgunaan
narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia
kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang
memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat.
Terjalin
hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari
mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya
kebutuhan narkoba. Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini
umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau Perguruan Tinggi. Bahkan, ada pula yang
masih duduk di bangku di Sekolah Dasar.
Penyalahgunaan
narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena
tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh
rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut.
Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada
akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan
terlarang.
Narkoba
atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum,
diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak
(susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja
otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ
tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).
Narkoba
Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui
saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran
darah. Darah membawa zat itu ke otak. Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat
terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut
berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan
penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.
Oleh
karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang.
Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum,
dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.
Napza
(narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia
kedokteran. Di sini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena
itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat,
bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan
ketergantungan, dan sering disalahgunakan.(Humas Polda Sulsel).
Post a Comment