2 Maling Kampung Di Tangkap Polsek Hamparan Perak
Hamparan
Perak.Metro Sumut
Unit
Reskrim Polsek H. Perak pada hari Selasa tangal 21 Maret 2017 telah mengamankan
Abdul Gafur Als Ucok, (43) warga Dsn 5
Paluh Manan Kec. H. Perak dan Sahdan Als
Adan, (43) Thn,warga yang sama dalam Kasus Curat sesuai Laporan Pengaduan Sudro
Wisno (50) warga Dsn VII Desa Paluh Manan
Kec. H. Perak dengan bukti laporan dengan Nomor : LP/19/III/2017/Perak
tgl 14 Maret 2017.
Kapolsekta
Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Panit Reskrim Ipda
Bonar H Pohan SH kepada media ini Kamis (23/3) mengatakan, telah mengamankan
dua orang pencuri kampung yang telah meresahkan masyarakat, akibat ulah Tsk
korban kerugian berupa Satu steling jualan Seharga Rp. 2,2 juta yang merupakan barang bukti hasil curian
TSK
Adapun
kronologisnya pada hari Senin tgl 13 Maret 2016 sekira pkl 20.00 wib, di
Dsn VII Desa Paluh Manan Kec. H. Perak diwarung kopi milik korban
telah kehilangan satu unit steling jualan yang terbuat dari kaca dengan ukuran
panjang 180 Cm Lebar 60 Cm yang dilakukan oleh dua org laki-laki yang salah satu pelakunya diketahui korban bernama
panggilan Adan.
Atas
kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek H. Perak dan dari hasil
riksa saksi-saksi diketahui identitas Pelaku selanjutnya pada hari Selasa tgl 21 Maret 2017 sekira Pkl 15.00 Wib
dilakukan penangkapan kedua Tsk.
Para
Tsk mengakui perbuatannya serta mengakui menyimpan dirumah kosong di Desa Paluh
Manan dengan tujuan untuk mencari Pembeli.
selanjutnya
Tsk boyong komando.
Kedua
Tsk merupakan maling kampung yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Paluh
Manan.
Kedua
Tsk disangkakan Psl 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun
Penjara.tutup Bona.(Hamnas).
Post a Comment