Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sumut Selenggarakan Diseminasi Hak Asasi Manusia Di Kabupaten Tapteng
Medan.Metro
Sumut
Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (23/02/2017)
selenggarakan diseminasi Hak Asasi Manusia di Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kegiatan
diseminasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Tapanuli Tengah Bidang Ekonomi dan
Pembangunan, Erwin Marpaung, diselenggarakan diruang rapat
Sekretariat Daerah
Kabupaten, Jalan FL. Tobing Pandan, yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Ibnu
Chuldun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M. Yunus Affan, Kepala Divisi
Administrasi, Imam Jauhari, serta diikuti seluruh Jajaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tapanuli Tengah. Diseminasi Hak Asasi Manusia
ini dilaksanakan bertujuan untuk mendorong aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan materi Hak Asasi Manusia kedalam setiap kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan atau kegiatan serupa yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta memberikan materi dasar-dasar Hak Asasi Manusia sebagai bahan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan.
Kepala
Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun dalam paparannya menyampaikan bahwa Hak Asasi
Manusia secara harfiah adalah Kewenangan yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa
kepada manusia agar dapat menjalani hidup, kehidupan dan penghidupannya dengan
baik dan terhormat. Hak Asasi Manusia menurut Udang-undang Nomor 39 Tahun 1999
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan
adanya diseminasi Hak Asasi Manusia ini diharapkan aparatur pemerintah dan
penegak hukum serta masyarakat dalam menjalankan aktivitasinya selalu
mengedepankan nilai-nilai dan budaya Hak Asasi Manusia di dalam kehidupannya.
(Humas Kanwil).
Post a Comment