Bawa Sabu, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Deliserdang

Deli Serdang.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Resor Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap DSP (24) karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Rabu (22/02/2017).

Dari penangkapan pelaku di rumahnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening les merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6025 ABW.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Victor P Siagian menuturkan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat ada seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor akan membeli narkorba jenis sabu dari pasar 12, Patumbak, Kecamatan Medan Amplas. “Menurut informasinya sabu tersebut akan di perjual belikan,” ujarnya.

Petugas menindaklanjuti info tersebut dan menunggu pelaku melintas di jalan lintas Medan -Tanjung Morawa. Melihat pelaku melintas, lalu petugas mengikutinya sampai ke masuk kejalan Ujung Serdang dan memberhentikan pelaku serta melakukan pemeriksaan dan penangkapan tehadap pelaku.

“Tersangka sempat membuang sabu ke jalan tepatnya dekat tembok pembatas pinggir jalan, akan tetapi diketahui petugas kita, dan hasilnya ditemukan satu paket sabu,” kata AKP Victor P Siagian.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa di Polsek Tanjung Morawa Polres Deliserdang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Deliserdang).

Tidak ada komentar