Bawa Sabu, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Deliserdang
Deli
Serdang.Metro Sumut
Unit
Reskrim Polsek Tanjung Morawa Resor Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap DSP
(24) karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Rabu (22/02/2017).
Dari
penangkapan pelaku di rumahnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang
dikemas dalam plastik bening les merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio
BK 6025 ABW.
Kapolsek
Tanjung Morawa AKP Victor P Siagian menuturkan, penangkapan pelaku berkat
informasi masyarakat ada seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan
sepeda motor akan membeli narkorba jenis sabu dari pasar 12, Patumbak,
Kecamatan Medan Amplas. “Menurut informasinya sabu tersebut akan di perjual
belikan,” ujarnya.
Petugas
menindaklanjuti info tersebut dan menunggu pelaku melintas di jalan lintas
Medan -Tanjung Morawa. Melihat pelaku melintas, lalu petugas mengikutinya
sampai ke masuk kejalan Ujung Serdang dan memberhentikan pelaku serta melakukan
pemeriksaan dan penangkapan tehadap pelaku.
“Tersangka
sempat membuang sabu ke jalan tepatnya dekat tembok pembatas pinggir jalan,
akan tetapi diketahui petugas kita, dan hasilnya ditemukan satu paket sabu,”
kata AKP Victor P Siagian.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti dibawa di Polsek Tanjung Morawa Polres Deliserdang
untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres
Deliserdang).
Post a Comment