Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolda Jatim Beri Penghargaan Kepada Anggota Polrestabes Surabaya
Surabaya.Metro
Sumut
Kapolda
Jawa Timur Irjen Machfud Arifin beri penghargaan kepada anggota Satreskoba
Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus narkoba, Penyerahan
penghargaan oleh Jenderal Polisi berbintang dua ini digelar di Mapolrestabes
Surabaya dan didampingi Kapolresta Surabaya Kombes Pol M. Iqbal. Kamis (19/01/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini. Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
Surabaya, Selasa siang (17/01/2017) berhasil menggagalkan peredaran narkoba
bersekala besar di Surabaya. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 5 kilo gram
narkotika jenis sabu serta 7.186 butir pil ekstasi, diamankan dari tiga
tersangka yang selama ini bersembunyi di Aparatemen Water Palace Tower
Surabaya.
Terkait
kasus tersebut, Polisi akan terus mengembangkan kasus itu, karena disinyalir
kasus tersebut melibatkan sindikat jaringan narkoba internasional.
Di
apartemen Water Palace tower f kamar nomor 2816 inilah, polisi melakukan
penggerebekan terhadap tiga bandar besar narkoba, yakni AP (23) dan AS (21)
yang keduanya warga asal Bandung Jawa Barat, serta MF (27) warga Jalan Sawah
Pulo Tengah Surabaya.
Polisi
terpaksa melumpuhkan Asep alia AS, salah satu bandar narkoba, lantaran berusaha
melawan petugas saat dilakukan penggerebekan.
Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Mohammad Iqbal menegaskan, anggota sudah melakukan
penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, dan akhirnya berhasil melakukan
penangkapan terhadap tiga tersangka berikut barang bukti yang memang hedak
diedarkan di wilayah jawa timur.
Pihaknya
juga akan mengembangkan kasus ini, karena disinyalir kasus ini melibatkan
sindikat jaringan narkoba internasional.
Sementara
itu, tiga bandar narkoba yang berhasil diamankan akan diproses hukum lebih
lanjut, dengan dijerat pasal 114 ayat 2 subisder pasal 112 ayat 2 undang-
undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman
maksimal hukuman mati. (Humas Polda Jatim).
Post a Comment