Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan 283 Butir Pil Ekstasi Dan Setengah Kilo Shabu

Belawan.Metro Sumut
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan musnahkan barang bukti sebanyak 283 butir pil ekstasi dan setengah kilogram shabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tiga orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan. Barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Tim Labfor Polri cabang medan dan disaksikan oleh pihak kejaksaan Negeri Belawan, para tersangka serta kuasa hukum tersangka. Jumat (02/12/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Seblum dilakukan pemusnahan, masing-masing dari sampel barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Labfor Polri cabang Medan untuk pengecekan keaslian barang bukti. Kemudian setelah semua dipastikan asli, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan air yang berada di Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Dedi Kurniawan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah diterimanya surat penetapan dari pengadilan negeri Medan untuk dilakukan pemusnahan “ Katanya.

Lanjut Dedi, Pemusnahan barang bukti wajar dilakukan apabila barang bukti narkoba tersebut termasuk banyak dan sudah memiliki penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri “ Ucapnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar