10 Orang Terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sulsel Di TPI Paotere Makassar

Makassar.Metro Sumut
Tim Satgas Saber Pungli Polda Sulawesi Selatan dan Polres Pelabuhan Makassar menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar yang terjadi di UPTD TPI Paotere (Tempat Pelelangan Ikan) Makassar. Senin (05/12/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam OTT kali ini Tim Satgas Saber Pungli mengamankan 10 orang. Dari 10 orang yang diamankan, 4 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Makassar. Empat PNS DKP3 yang diamankan, adalah S dengan barang bukti uang tunai Rp 3, 054 juta, R dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 423 ribu, MAA dan MA.

Dari empat preman yang ditangkap dalam OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sulsel, yaitu L dengan barang bukti uang tunai Rp 305 ribu, J dengan barang bukti uang tunai Rp 233 ribu, H dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 239 ribu, serta NS dengan barang bukti uang tunai Rp 289ribu.

Adapun pegawai honorer DKP3 berinisial A denga barang bukti uang tunai Rp 289 ribu dan SH yang membantu NS melakukan pebagihan parkir tanpa karcis dengan barang bukti uang tunai Rp 289 ribu.

Barang bukti yang disita oleh Tim tim satgas Saber Pungli Polda Sulsel berupa uang tunai Rp 5.230.000, 4 blok, 59 lembar potongan karcis retribusi senilai Rp 1 ribu, 15 blok karcis restribusi yang belum terjual, buku registrasi penyetoran dan tanda terima penyetoran uang ke bendahara,” OTT tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pungutan liar. Sejak tanggal 29 sampai 30 November 2016, Tim Satgas Saber Pungli dari Polda Sulsel melaksanakan penyelidikan dan pengamatan terhadap praktik pungli retribusi di pangkalan pendaratan ikan Paotere. Kemudian pada hari Kamis 1 Desember 2016 dilakukan penindakan terhadap 9 orang  yang diduga melakukan pemungutan liar yang tidak menggunakan karcis tanda retribusi “ Kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Said Anna Fauza SIK.

Kapolres Pelabuhan Makassar menambahkan, Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat itulah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di UPTD TPI Paotere Makassar,” Di sana kami mendapati aktifitas pungli dari para pelaku tersebut “ Ucap Kapolres Pelabuhan Makassar.

Para Pelaku pungli itu kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun dan 374 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.(Humas Polres Pelabuhan Makassar).

Tidak ada komentar