Untuk Menghindari Pungli, Bea Cukai Gunakan Sistem Layanan Elektronik
Jakarta.Metro
Sumut
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan dalam penggunaan
sistem layanan elektronik untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa
dan petugas agar pungutan liar menjadi berkurang. Jumat (21/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
Bea Cukai Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis
(20/10/216) mengatakan sistem layanan yang akan digunakan tersebut adalah
Pertukaran Data Elektronik (PDE) berbasis internet, Sistem teknologi informasi
ini juga memberikan kecepatan pelayanan yang memudahkan dan mengefisienkan
waktu para importir, eksportir, dan pengguna jasa kepabeanan, selain bermanfaat
untuk mencegah pungutan liar “ Katanya.
Penerapan
penyampaian dokumen dengan sistem PDE ini meliputi pemberitahuan manifest
(BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0), dan pemberitahuan ekspor barang
(BC.3.0). Untuk bisa menggunakan sistem PDE, pengguna jasa kepabeanan perlu
mendapatkan modul dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Bea Cukai.
Permohonan
dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta pendirian
perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, juga diperlukan Angka
Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), spesimen tanda
tangan pimpinan perusahaan, dan kode aktivasi Electronic Data Interchange
(EDI).
Robert
memastikan upaya pencegahan menggunakan sistem elektronik ini merupakan
implementasi atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghapuskan segala
bentuk pungutan liar dari lingkup pemerintahan,” Selain arahan Presiden,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga memerintahkan kepada segenap
jajaran di Bea Cukai untuk turut serta memerangi praktik pungutan liar “ Ucapnya.
(Melvy).
Post a Comment