Desak Gubsu Ganti Direksi PDAM Tirtanadi, LSM SIDIK PERKARA Apresiasi Kinerja DPRD Sumut
Medan.Metro
Sumut
Hari
Jadi ke 111 PDAM Tirtanadi berbarengan dengan terpilihnya Ketua DPRD Sumatera
Utara H. Wagirin Arman membawa berkah bagi masyarakat pelanggan air minum yang
sering kecewa dengan buruknya kualitas pelayanan instansi publik milik BUMD
Pemprovsu ini akhirnya menemukan titik terang. Wakil rakyat mendesak Gubsu H.T.
Erry Nuradi mengganti seluruh jajaran direksi PDAM Tirtanadi yang diduga
sebagai ‘biang kerok’ anjloknya kinerja pelayanan dengan kebijakan dan
kekuasaan yang cenderung mementingkan diri sendiri (jajaran direksi-red) beserta
kroninya. Rabu (05/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Langkah Ketua DPRD Sumut bersama sejumlah anggota
dewan lainnya yang peduli nasib rakyat mendapat sambutan hangat berbagai lapisan, di antaranya Ketua
DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap yang rutin mengkritisi
citra pelayanan Tirtanadi mengelola kebutuhan pokok air minum, sebab belum
memenuhi ekspektasi publik,” Kami sangat mendukung sikap peduli kalangan
legislatif terhadap penderitaan pelanggan air minum akibat ketidakbecusan para
direksi Tirtanadi memimpin tanggungjawabnya, langkah bijak DPRD Sumut ini perlu
diapresiasi “ Kata Agus, Selasa (4/10) malam di Marindal Medan.
Lanjut
Agus Harahap, Mengingat desakan pencopotan direksi Tirtanadi ini datangnya dari jajaran
DPRD selaku wakil rakyat, jadi saya pikir, tak ada lagi dasar Gubernur Sumatera
Utara menolak suara rakyatnya, agar perusahaan warisan kolonial belanda ini
terselamatkan “ Ucapnya.
Menurut
Agus Harahap, Bobroknya kinerja direksi Tirtanadi dapat dilihat dari tingginya
komplain (keluhan) pelanggan seputar pendistribusian air yang sering tersendat,
mati total, keruh dan kotor, juga beragam persoalan lainnya seperti dugaan suap
(sogok) untuk menduduki jabatan dari tingkat Kepala Bagian (Kabag), Kepala
Cabang (Kacab) sampai ke jenjang Kepala Divisi (Kadiv) dengan besaran nilai
(uang sogok) bervariatif, begitu juga nepotisme sangat jelas terlihat, praktek
monopoli pekerjaan oleh oknum kroni direksi tersinyalir penyandang dana suksesi
setahun lebih silam, hingga indikasi melanggar Perda Provsu Nomor 10 Tahun 2009
terkait Kebijakan Sistem Pembayaran Online melalui Perbankan dan jasa Pos
(Payment Point Online Bank) atau PPOB “ Ungkapnya.
Agus Harahap menjelaskan, Selain itu air yang keluar dari pipa Tirtanadi sering beraroma
tidak sedap bagaikan tercemar zat besi (Mangan), menyebabkan air berbau karat
dan berwarna, bila digunakan mencuci pakaian warna baju cepat kusam, apalagi
jika dikonsumsi sangat berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan. Kerugian lain
yang diderita konsumen dengan
ketidaklayakan kualitas air Tirtanadi, yakni bertambahnya biaya pemakaian
listrik karena terpaksa menggunakan
pompa hisap, serta harus membeli air mineral untuk minum dan keperluan
memasak, tentunya merusak pendapatan per
kapita rumah tangga yang mengakibatkan ketidaknyamanan warga masyarakat
pelanggan memperoleh hak atas air,
kondisi yang menurut Agus Harahap merugikan rakyat, khususnya konsumen air
minum “ Jelasnya.
Agus
Harahap menambahkan, Polemik lama belum menuai solusi, kini terhembus pula isu
merumahkan tenaga kerja kontrak yang sudah tahunan bekerja dengan alasan
pengurangan karyawan, tapi hanya modus semata, sebab secara terselubung
dilakukan penjaringan tenaga kerja baru yang terindikasi memakai uang pelicin, Tidak
ada pilihan lain, Gubsu harus secepatnya mengganti seluruh direksi Tirtanadi “
Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment