Desak Gubsu Ganti Direksi PDAM Tirtanadi, LSM SIDIK PERKARA Apresiasi Kinerja DPRD Sumut

Medan.Metro Sumut
Hari Jadi ke 111 PDAM Tirtanadi berbarengan dengan terpilihnya Ketua DPRD Sumatera Utara H. Wagirin Arman membawa berkah bagi masyarakat pelanggan air minum yang sering kecewa dengan buruknya kualitas pelayanan instansi publik milik BUMD Pemprovsu ini akhirnya menemukan titik terang. Wakil rakyat mendesak Gubsu H.T. Erry Nuradi mengganti seluruh jajaran direksi PDAM Tirtanadi yang diduga sebagai ‘biang kerok’ anjloknya kinerja pelayanan dengan kebijakan dan kekuasaan yang cenderung mementingkan diri sendiri (jajaran direksi-red) beserta kroninya. Rabu (05/10/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Langkah Ketua DPRD Sumut bersama sejumlah anggota dewan lainnya yang peduli nasib rakyat mendapat sambutan  hangat berbagai lapisan, di antaranya Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap yang rutin mengkritisi citra pelayanan Tirtanadi mengelola kebutuhan pokok air minum, sebab belum memenuhi ekspektasi publik,” Kami sangat mendukung sikap peduli kalangan legislatif terhadap penderitaan pelanggan air minum akibat ketidakbecusan para direksi Tirtanadi memimpin tanggungjawabnya, langkah bijak DPRD Sumut ini perlu diapresiasi “ Kata Agus, Selasa (4/10) malam di Marindal Medan.

Lanjut Agus Harahap, Mengingat desakan pencopotan direksi Tirtanadi ini datangnya dari jajaran DPRD selaku wakil rakyat, jadi saya pikir, tak ada lagi dasar Gubernur Sumatera Utara menolak suara rakyatnya, agar perusahaan warisan kolonial belanda ini terselamatkan “ Ucapnya.

Menurut Agus Harahap, Bobroknya kinerja direksi Tirtanadi dapat dilihat dari tingginya komplain (keluhan) pelanggan seputar pendistribusian air yang sering tersendat, mati total, keruh dan kotor, juga beragam persoalan lainnya seperti dugaan suap (sogok) untuk menduduki jabatan dari tingkat Kepala Bagian (Kabag), Kepala Cabang (Kacab) sampai ke jenjang Kepala Divisi (Kadiv) dengan besaran nilai (uang sogok) bervariatif, begitu juga nepotisme sangat jelas terlihat, praktek monopoli pekerjaan oleh oknum kroni direksi tersinyalir penyandang dana suksesi setahun lebih silam, hingga indikasi melanggar Perda Provsu Nomor 10 Tahun 2009 terkait Kebijakan Sistem Pembayaran Online melalui Perbankan dan jasa Pos (Payment Point Online Bank) atau PPOB “ Ungkapnya.

Agus Harahap menjelaskan, Selain itu air yang keluar dari pipa Tirtanadi sering beraroma tidak sedap bagaikan tercemar zat besi (Mangan), menyebabkan air berbau karat dan berwarna, bila digunakan mencuci pakaian warna baju cepat kusam, apalagi jika dikonsumsi sangat berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan. Kerugian lain yang  diderita konsumen dengan ketidaklayakan kualitas air Tirtanadi, yakni bertambahnya biaya pemakaian listrik karena terpaksa menggunakan  pompa hisap, serta harus membeli air mineral untuk minum dan keperluan memasak, tentunya merusak  pendapatan per kapita rumah tangga yang mengakibatkan ketidaknyamanan warga masyarakat pelanggan memperoleh  hak atas air, kondisi yang menurut Agus Harahap merugikan rakyat, khususnya konsumen air minum “ Jelasnya.


Agus Harahap menambahkan, Polemik lama belum menuai solusi, kini terhembus pula isu merumahkan tenaga kerja kontrak yang sudah tahunan bekerja dengan alasan pengurangan karyawan, tapi hanya modus semata, sebab secara terselubung dilakukan penjaringan tenaga kerja baru yang terindikasi memakai uang pelicin, Tidak ada pilihan lain, Gubsu harus secepatnya mengganti seluruh direksi Tirtanadi “ Tambahnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar