Anggota Komisi XI DPR RI Meminta KPK Periksa Pimpinan BC Priok Terkait Kasus Pungli
Jakarta.Metro
Sumut
Anggota
Komisi XI DPR RI meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Polri untuk
memeriksa pimpinan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok karena
terindikasi kerap terjadi pungutan liar termasuk penyelidikan perizinan
reekspor yang dipersulit. Jumat (21/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan jika
memiliki cukup bukti dugaan penyalahgunaan wewenang harus diselidiki secara
hukum, Aparat penegak hukum harus memeriksa Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok
Fajar Doni hingga Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi terkait segala
persoalan praktik pungli, serta penyalahgunaan wewenang termasuk masalah
reekspor “ Katanya.
Lanjut
Legislator dari Fraksi Gerindra Temuan praktik pungli bisa dijadikan momentum
Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pejabat terkait dan menerbitkan regulasi
yang lebih ketat “ Ucapnya.
Sementara
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya Bertu Merlas mendorong aparat penegak hukum
tidak hanya sebatas menyelidiki petugas di lapangan namun harus diusut hingga
kepada pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
Bertu
mengatakan standar operasional prosedur (SOP) tidak pasti saat mengurus surat
izin menjadi modus yang dijalankan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok untuk
menarik pungutan liar kepada importir dan eksportir “ Katanya.
Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menemukan temuan pungli dan praktik
melindungi importir tertentu di kantor Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara.
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meminta seluruh jajarannya memerangi
praktik pungli terutama Unit Kepatuhan Internal untuk menyusun program
memberantas pungli dan korupsi.
Masalah
kepemimpinan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni dilaporkan PT Mitra
Perkasa Mandiri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan reekspor ke
Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres
Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona memastikan
penyidik kepolisian akan mengusut kasus itu termasuk memeriksa Fajar Doni
sebagai saksi terlapor.
Bolly
mengatakan penyidik kepolisian akan menelusuri alasan pihak KPUBC Tipe A Tajung
Priok tidak menerbitkan izin reekspor padahal PT Mitra Perkasa Mandiri telah
mengantongi rekomendasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan
Cukai “ Ucapnya.(Sandy).
Post a Comment