Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar Terlindungi Bertambah Dua Orang
Ternate.Metro
Sumut
Kasus
penyelundupan satwa liar terlindungi tersangka bertambah dua orang. Hal ini
disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi saat
dikonfirmasi di ruang kerjanya. Senin (26/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi
mengatakan kedua tersangka tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka
karena telah terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut,” Dua orang ini yang
mensuplay burung dari desa Ranga-Ranga itu “ Katanya.
Namun
Arinta belum mau menyebut identitas dua tersangka tersebut. Pasalnya, keduanya
melarikan diri ke Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat dikejar di
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh polisi.
Karena
itu, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersebut masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO),” Dua tersangka itu diketahui sudah lari ke Galela, dan
mereka ini sudah ditetapkan sebagai DPO “ Ucapnya.
Diketahui,
tiga tersangka sebelumnya masih ditahan di sel tahanan Polres Ternate sambil
menunggu perampungan berkas perkaranya.(Roy).
Post a Comment