Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar Terlindungi Bertambah Dua Orang

Ternate.Metro Sumut
Kasus penyelundupan satwa liar terlindungi tersangka bertambah dua orang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Senin (26/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi mengatakan kedua tersangka tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena telah terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut,” Dua orang ini yang mensuplay burung dari desa Ranga-Ranga itu “ Katanya.

Namun Arinta belum mau menyebut identitas dua tersangka tersebut. Pasalnya, keduanya melarikan diri ke Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) saat dikejar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh polisi.

Karena itu, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Dua tersangka itu diketahui sudah lari ke Galela, dan mereka ini sudah ditetapkan sebagai DPO “ Ucapnya.


Diketahui, tiga tersangka sebelumnya masih ditahan di sel tahanan Polres Ternate sambil menunggu perampungan berkas perkaranya.(Roy).

Tidak ada komentar