Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 5 Pengedar Sabu, Salah Seorang Oknum PNS Diciduk
Belawan.Metro
Sumut
Polres
Pelabuhan Belawan berhasil menangkap para pengedar dan pengguna narkoba.Terbukti
Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 5 orang pengedar narkoba salah
seorang diantaranya merupakan oknum PNS di BKD dan seorang IRT. Selasa
(27/09/2016).
Kelima
pengedar tersebut adalah 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Syahril
Ramadhan Pohan, AMD dan Hendi Kurniawan alias Endi. 1 orang Ibu Rumah Tangga
(IRT) bernama Nuning Susanti alias Nuni warga Pasar 4 Barat Gang Ratem
Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Sedangkan
2 orang lagi bernama Irwan alias Cenil dan Agus alias Adun warga Jalan Pancing,
Lingkungan IV, Gang Manggis, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan,” Ke 5
tersangka ditangkap dari tempat yang terpisah “ Kata Kapolres Pelabuhan Belawan
AKBP Tri Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan saat memberikan keterangan,
Dedi
mengatakan tersangka Nuning Susanti alias Nuni ditangkap berdasarkan informasi
dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu,” Tersangka kita
tangkap pada 14 September lalu. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti
sabu seberat 0,5 gram “ Kata Dedi.
Lanjut
Dedi, Menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti sabu milik suaminya
bernama Abdi Indra alias Romo,” Suami tersangka menjadi DPO kita. Tersangka
dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 huruf A UU nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara “
Ucap Dedi.
Sedangkan
2 orang tersangka PNS, Syahril Ramadhan Pohan dan Hendi Kurniawan alias Endi,
kata Dedi, ditangkap berdasarkan penangkapan sebelumnya yang mengatakan bahwa
narkoba yang digunakannya didapat dari kedua tersangka.
"Tersangka
Syahril kita tangkap saat akan pergi ke kantornya yakni Kantor Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) propinsi Sumut Jalan Raden Saleh sedangkan Hendi ditangkap saat
berada di Paladium. Dari tangan keduanya kita amankan barang bukti sabu seberat
0,2 gram,"jelas Dedi.
Sementara
itu, 2 tersangka lagi, Irwan alias Iwan Cenil dan Agus Adun. Dedi mengatakan
kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan
kalau keduanya merupakan pengedar sabu.
"Tersangka
Iwan Cenil kita tangkap dirumahnya dan barang bukti sabu yang kita amankan
seberat 4,42 gram sabu sedangkan barang bukti sabu seberat 1,5 gram kita
amankan dari tersangka Adun. Kedua tersangka bakal kita jerat dengan pasal 114
ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika “ Terang Dedi.(Hamnas).
Post a Comment