28 Kapal Tank Kerang Tangkapan Ditpolairdasu Harus Diukur Ulang

Belawan.Metro Sumut
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumut (Kadiskanlasu) Zonni Waldi meminta pada  pada pihak kesyahbandaran untuk melakukan pengukuran ulang terhadap 28 unit kapal tank kerang yang ditangkap Ditpolairdasu akibat melanggar jalur tersebut. Sabtu (24/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kadiskanlasu berharap agar permasalahan pelanggaran jalur tangkap ini dapat diselesaikan lewat jalur di luar pengadilan serta lebih mengedepankan edukasi pada masyarakat nelayan.

Secara kronologis Zonny Waldi mengatakan penangkapan pada Rabu kemarin akibat kapal pencari kerang itu beroperasi di jalur 1A yakni 0 hingga 2 mil laut dari pantai, saat itu Dirpolairdasu sedang mengelar patroli tugas rutin dari Asahan. Mendapatkan adanya laporan dari masyarakat nelayan kemudian ditangkaplah sebanyak 28 kapal penangkap kerang (Tank kerang) yang spesial mencari kerang.Selanjutnya seluruh kapal ini diamankan di dermaga Polairdasu guna menghindari amukan massa dan pembakaran.Polisi sudah melakukan tugasnya selaku penyidik sudah diambil BAPnya terhadap 28 kapal dengan 290 awak kapal.Ditanya soal perizinan kapal tank kerang ini, Kadiskanlasu mengaku ada izinnya yang dikeluarkan Pemko Tanjung Balai,” Ada Izinnya tetapi dalam perizinan ditetapkan diperbolehkan menangkap kerang di jalur 1B yakni 2 hingga 4 mil laut bukan di jalur 1A, kesalahannya disini adalah jalur penangkapan yang dilanggar namun pelanggaran ini tak ada unsur pidananya “ Katanya.

Makanya, dalam penyelesaian persoalan masyarakat nelayan ini mereka membuat permohonan pada Walikota Tanjung Balai agar persoalan ini bisa diselesaikan diluar pengadilan, sebenarnya ada dua penyelesaian yakni pertama melalui pengadilan kedua penyelesaian perkara diluar pengadilan (Restorasi Justice).Kapal dengan alat tangkap ada izinnya, akantetapi sesuai tak sesuainya ukuran kapalnya yang menentukannya adalah kewenangan pihak Syahbandar perhubungan laut.

Sedangkan Nifri mewakili Pemko Tanjung Balai saat ditanyai terkait pengeluaran izin kapal tank kerang tersebut ia mengaku pihaknya mengeluarkan izin berdasarkan adanya pas kecil diterbitkan oleh Menteri Perhubungan atau Kesyahbandaran perhubungan disana sudah dicantumkan Gross Tonnya.Ujarnya singkat.

Samsul bahri selaku ketua 1 Pokwasmas Sumut dan Wakil Ketua HNSI Tanjung Balai mengatakan atas kejadiannya telah diambil keputusan bermusyawarah sesuai arahan dari pihak Ditpolair guna mengedukasi nelayan kapal pencari kerang kita.Kedepannya mengenai jalur penangkapan ini akan dilengkapi dengan GPS agar tak lagi melanggar jalur penangkapan.Kedepan tak ada lagi kesalahan, mereka harus menangkap kerang dijalur 1B bukan di jalur 1A yang telah ditetapkan,kalau pelanggaran tetap terjadi ya..wajib ditindak tegas dong “ Katanya.(Hamnas).


Tidak ada komentar