28 Kapal Tank Kerang Tangkapan Ditpolairdasu Harus Diukur Ulang
Belawan.Metro
Sumut
Kepala
Dinas Kelautan Perikanan Sumut (Kadiskanlasu) Zonni Waldi meminta pada pada pihak kesyahbandaran untuk melakukan
pengukuran ulang terhadap 28 unit kapal tank kerang yang ditangkap
Ditpolairdasu akibat melanggar jalur tersebut. Sabtu (24/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kadiskanlasu berharap agar permasalahan pelanggaran
jalur tangkap ini dapat diselesaikan lewat jalur di luar pengadilan serta lebih
mengedepankan edukasi pada masyarakat nelayan.
Secara
kronologis Zonny Waldi mengatakan penangkapan pada Rabu kemarin akibat kapal
pencari kerang itu beroperasi di jalur 1A yakni 0 hingga 2 mil laut dari
pantai, saat itu Dirpolairdasu sedang mengelar patroli tugas rutin dari Asahan.
Mendapatkan adanya laporan dari masyarakat nelayan kemudian ditangkaplah
sebanyak 28 kapal penangkap kerang (Tank kerang) yang spesial mencari kerang.Selanjutnya
seluruh kapal ini diamankan di dermaga Polairdasu guna menghindari amukan massa
dan pembakaran.Polisi sudah melakukan tugasnya selaku penyidik sudah diambil
BAPnya terhadap 28 kapal dengan 290 awak kapal.Ditanya soal perizinan kapal
tank kerang ini, Kadiskanlasu mengaku ada izinnya yang dikeluarkan Pemko
Tanjung Balai,” Ada Izinnya tetapi dalam perizinan ditetapkan diperbolehkan
menangkap kerang di jalur 1B yakni 2 hingga 4 mil laut bukan di jalur 1A,
kesalahannya disini adalah jalur penangkapan yang dilanggar namun pelanggaran
ini tak ada unsur pidananya “ Katanya.
Makanya,
dalam penyelesaian persoalan masyarakat nelayan ini mereka membuat permohonan
pada Walikota Tanjung Balai agar persoalan ini bisa diselesaikan diluar
pengadilan, sebenarnya ada dua penyelesaian yakni pertama melalui pengadilan
kedua penyelesaian perkara diluar pengadilan (Restorasi Justice).Kapal dengan
alat tangkap ada izinnya, akantetapi sesuai tak sesuainya ukuran kapalnya yang
menentukannya adalah kewenangan pihak Syahbandar perhubungan laut.
Sedangkan
Nifri mewakili Pemko Tanjung Balai saat ditanyai terkait pengeluaran izin kapal
tank kerang tersebut ia mengaku pihaknya mengeluarkan izin berdasarkan adanya
pas kecil diterbitkan oleh Menteri Perhubungan atau Kesyahbandaran perhubungan
disana sudah dicantumkan Gross Tonnya.Ujarnya singkat.
Samsul
bahri selaku ketua 1 Pokwasmas Sumut dan Wakil Ketua HNSI Tanjung Balai
mengatakan atas kejadiannya telah diambil keputusan bermusyawarah sesuai arahan
dari pihak Ditpolair guna mengedukasi nelayan kapal pencari kerang
kita.Kedepannya mengenai jalur penangkapan ini akan dilengkapi dengan GPS agar
tak lagi melanggar jalur penangkapan.Kedepan tak ada lagi kesalahan, mereka
harus menangkap kerang dijalur 1B bukan di jalur 1A yang telah ditetapkan,kalau
pelanggaran tetap terjadi ya..wajib ditindak tegas dong “ Katanya.(Hamnas).
Post a Comment