Tanah Inventaris Kekayaan Negara Bisa Terjual Kepada Pengusaha BRE Dan CBD
Medan.Metro
Sumut
Berawal
dari tindakan yang tidak manusiawi dari tindakan Aparat TNI AU dibawah komando
DANLANUD dan dibawah wewenang melindungi masyarakat menjadi Derita dan Ancaman
terhadap Kestabilitasan Negara. Kamis (25/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dari berbagai fakta mulai mencuat terkait adanya
disinyalir penjualan inventaris kekayaan Negara (IKN) yang disinyalir dilakukan
petinggi TNI AU Lanud Soewondo. Bahkan disebut sebut, petinggi TNI Lanud
Soewondo telah menjual sejumlah tanah yang diklaim masuk dalam IKN kepada 16
developer raksasa di Medan,” Jika TNI AU mengklaim tanah Sari Rejo masuk ke
dalam IKN, kenapa banyak lahan yang dijual ke pengembang. Dari data yang kami
peroleh, ada 16 pengembang yang telah membeli tanah ke TNI AU “ Kata Ketua Forum
Masyarakat Sari Rejo (FORMAS) Pahala Napitupulu.
Lanjut
Pahala, adapun 16 developer raksasa itu diantaranya Central Business District
(CBD). Kepada CBD, TNI AU diduga menjual lahan yang masuk ke dalam IKN seluas
33,6 hektar,” Luas lahan yang diklaim TNI AU itu kan 591,3 hektar. 260 hektar
itu masuk dalam kawasan Sari Rejo," kata Pahala.
Lahan
CBD, kata Pahala, berasal dari lapangan golf di atas Sertifikat Hak Pakai No
11, 12, 13 dan 14 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI yang
berkedudukan di Jakarta. Kemudian, kata Pahala, adapun tanah yang dijual dibeli
oleh Perumahan Taman Malibu Indah, Perumahan City View (bekas gudang senjata)
di atas Sertifikat Hak Pakai No 16.
Kemudian
dijual lagi tanah kepada Perumahan Mewah Grand Polonia Jl Mustang, Perumahan
Mewah The Palace Residence, Perumahan Mewah Padang Golf Mansion, Perumahan
Mewah Taman Polonia Indah, Bank OCBC NISP Jl Imam Bonjol, SPBU Polonia Medan,
Minimarket Bright dan KFC Polonia.
"Data-data
ini sudah saya sampaikan ke Presiden RI pada 18 April 2015 lalu. Jadi, TNI AU
jangan bisa beretorika saja di Media," ungkap Pahala. Jika ingin menggugat
tanah Sari Rejo, kata Pahala, ada baiknya TNI AU jangan mengusik masyarakat.
Silahkan gugat putusan MA yang sudah ada.
"Inilah
yang jadi pertanyaan besar sebenarnya. Kalau memang alasannya masuk IKN, kenapa
tanah di Polonia dijual. Bahkan bangunan-bangunan baru pengembang sudah berdiri
medan sebutnya.(Red).
Post a Comment