Tanah Inventaris Kekayaan Negara Bisa Terjual Kepada Pengusaha BRE Dan CBD


Medan.Metro Sumut
Berawal dari tindakan yang tidak manusiawi dari tindakan Aparat TNI AU dibawah komando DANLANUD dan dibawah wewenang melindungi masyarakat menjadi Derita dan Ancaman terhadap Kestabilitasan Negara. Kamis (25/08/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dari berbagai fakta mulai mencuat terkait adanya disinyalir penjualan inventaris kekayaan Negara (IKN) yang disinyalir dilakukan petinggi TNI AU Lanud Soewondo. Bahkan disebut sebut, petinggi TNI Lanud Soewondo telah menjual sejumlah tanah yang diklaim masuk dalam IKN kepada 16 developer raksasa di Medan,” Jika TNI AU mengklaim tanah Sari Rejo masuk ke dalam IKN, kenapa banyak lahan yang dijual ke pengembang. Dari data yang kami peroleh, ada 16 pengembang yang telah membeli tanah ke TNI AU “ Kata Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS) Pahala Napitupulu.

Lanjut Pahala, adapun 16 developer raksasa itu diantaranya Central Business District (CBD). Kepada CBD, TNI AU diduga menjual lahan yang masuk ke dalam IKN seluas 33,6 hektar,” Luas lahan yang diklaim TNI AU itu kan 591,3 hektar. 260 hektar itu masuk dalam kawasan Sari Rejo," kata Pahala.

Lahan CBD, kata Pahala, berasal dari lapangan golf di atas Sertifikat Hak Pakai No 11, 12, 13 dan 14 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI yang berkedudukan di Jakarta. Kemudian, kata Pahala, adapun tanah yang dijual dibeli oleh Perumahan Taman Malibu Indah, Perumahan City View (bekas gudang senjata) di atas Sertifikat Hak Pakai No 16.

Kemudian dijual lagi tanah kepada Perumahan Mewah Grand Polonia Jl Mustang, Perumahan Mewah The Palace Residence, Perumahan Mewah Padang Golf Mansion, Perumahan Mewah Taman Polonia Indah, Bank OCBC NISP Jl Imam Bonjol, SPBU Polonia Medan, Minimarket Bright dan KFC Polonia.

"Data-data ini sudah saya sampaikan ke Presiden RI pada 18 April 2015 lalu. Jadi, TNI AU jangan bisa beretorika saja di Media," ungkap Pahala. Jika ingin menggugat tanah Sari Rejo, kata Pahala, ada baiknya TNI AU jangan mengusik masyarakat. Silahkan gugat putusan MA yang sudah ada.


"Inilah yang jadi pertanyaan besar sebenarnya. Kalau memang alasannya masuk IKN, kenapa tanah di Polonia dijual. Bahkan bangunan-bangunan baru pengembang sudah berdiri medan sebutnya.(Red).

Tidak ada komentar