M Sanusi Hadapi Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta.Metro
Sumut
Anggota
DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Sanusi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Benar,
sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan “ Kata pengacara Sanusi Krisna
Mukti.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan M Sanusi seusai menerima uang
pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2
miliar.
Suap
tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta
2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis
Pantai Jakarta Utara.
Suap
tersebut diduga diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan
Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan
pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai
Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain
itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan
Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra,
agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan
reklamasi Pantura Jakarta.
Salah
satupasal yang dipersoalkan yakni,
terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin
reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian
menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
Selain
Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL
Trinanda Prihantoro. Sedangkan, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat
setelah diumumkan sebagai tersangka.
Dalam
pengembangan kasus suap, penyidik KPK melacak aset milik pribadi dan aset-aset
yang terkait dengan Sanusi. Setelah dianalisis, ditemukan bukti yang cukup
untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka pelaku pencucian uang.
Sanusi
disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.(Sandy).
Post a Comment