Brimob Binjai Gagalkan Peredaran Bawang & Minyak Ilegal
Binjai.Metro
Sumut
Resintel
Brimob Polda Sumut Detasemen A Pelopor Binjai, berhasil menggagalkan
penyelundupan 8 ton bawang merah ilegal dan 6 ton minyak tanah ilegal, Jumat
(22/7/16).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kepala Detasemen A Pelopor Binjai AKBP Nugroho Tri
Nuryanto SIk MSi menyebutkan, penangkapan bawang merah dan minyak illegal
tersebut, berawal dari kecurigaan anggota Resintel Brimob saat sedang
berpatroli, melihat 2 unit truk bawang ketika melintas dari Binjai.
Kemudian,
anggota Resintel Brimob mengikuti hingga ke Jalan Gatot Subroto, Medan sebelum
Markas Kodam I/BB. “Anggota langsung menghentikan truk dan meminta dokumen
resmi pengiriman bawang tersebut,” kata Nugroho.
Namun,
supir truk tidak mampu memberikan dokumen yang diminta oleh anggota Resintel
Brimob itu. “Selanjutnya, kedua truk itu diamankan dan dibawa ke Mako Brimob,”
jelas Nugroho.
Tidak
berselang lama, anggota Resintel mendapat informasi dari masyarakat tentang
peredaran minyak tanah ilegal. “Truk pengangkut minyak tanah berhasil diamankan
di Jalan Medan – Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ujarnya
menambahkan supir truk langsung melarikan diri saat dihentikan anggota Brimob.
Menurut
para supir truk bawang merah, kata Nugroho bawang itu berasal dari India yang
diimpor ke Malaysia, namun bawang itu diselundupkan ke Indonesia melalui
pelabuhan di Aceh. “Rencananya akan dibawa ke Medan untuk dipasarkan di pasar
tradisional,” kata Nugroho.
Sementara
untuk minyak tanah ilegal, dijelaskan Nugroho berasal dari Tanjung Pura,
Kabupaten Langkat. Setelah disuling masyarakat, kemudian minyak tanah yang
tidak sesuai dengan standart bahan bakar minyak akan memasarkannya di Medan.
“Minyak
ini mentah yang diambil dari lahan masyarakat, kemudian disuling dan dijadikan
minyak tanah, namun tidak sesuai stadart seperti minyak tanah yang dipasarkan
Pertamina,” katanya mengaku pihaknya akan menyerahkan semua tangkapan tersebut
ke Ditkrimsus Polda Sumut untuk ditindaklanjuti.
Supir
truk pengangkut bawang merah ilegal, Adi (35) warga Langsa, Aceh Timur
menjelaskan mereka hanya disuruh untuk mengantarkan bawang itu ke sebuah gudang
di daerah Helvetia, Medan. “Upah untuk mengantarkan bawang itu dijanjikan Rp 2,5
juta setiap truk,” katanya.(Hendra)
Post a Comment