BNN Langkat Berhasil Menangkap Pengedar Sabu
Langkat.Metro
Sumut
Aparat
dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menangkap tersangka
pengedar sabu-sabu yang sangat meresahkan dari Kecamatan Binjai. Sabtu
(25/06/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala
Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Drs H Suyoso SH MH mengatakan kita ringkus dan amankan satu
tersangka pengedar sabu-sabu berdasarkan informasi yang disampaikan warga
disana, Adapun tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu
tersebut berinitial AS alias Wowok (40) warga Dusun II Desa Perdamaian,
Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat “ Katanya.
Lanjut
Suyoso, Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan pada sekitar pukul 11.00
WIB, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di dalam rumah
salah seorang warga di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai sedang ada
transaksi narkotika jenis sabu-sabu “ Ucapnya.
Mendapat
laporan dari warga itu petugas BNN langsung terjun ke lokasi dan melakukan
pengintaian sekaligus melihat siapa pemilik maupun pengedarnya, ternyata
informasi dari warga itu benar.
Petugas
yang sudah dilokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang
pemilik rumah yang mengaku bernama AS (40) alias Wowok bersama barang bukti
tujuh bungkus plastik klip warna putih berisi narkotika jenis sabu- sabu.
Selain
itu juga turut diamankan 42 plastik klip warna putih, dua unit handphone satu
gulung aluminium foil, satu unit timbangan elektrik dan sejumlah uang yang
diduga dari hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 640.000.
AKBP
Suyoso menjelaskan terhadap tersangka ini kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 114
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjara lima tahun.(Retno)
Post a Comment