BNN Langkat Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

Langkat.Metro Sumut
Aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menangkap tersangka pengedar sabu-sabu yang sangat meresahkan dari Kecamatan Binjai. Sabtu (25/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Drs H Suyoso SH MH mengatakan kita ringkus dan amankan satu tersangka pengedar sabu-sabu berdasarkan informasi yang disampaikan warga disana, Adapun tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut berinitial AS alias Wowok (40) warga Dusun II Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat “ Katanya.

Lanjut Suyoso, Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan pada sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di dalam rumah salah seorang warga di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai sedang ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu “ Ucapnya.

Mendapat laporan dari warga itu petugas BNN langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian sekaligus melihat siapa pemilik maupun pengedarnya, ternyata informasi dari warga itu benar.

Petugas yang sudah dilokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik rumah yang mengaku bernama AS (40) alias Wowok bersama barang bukti tujuh bungkus plastik klip warna putih berisi narkotika jenis sabu- sabu.

Selain itu juga turut diamankan 42 plastik klip warna putih, dua unit handphone satu gulung aluminium foil, satu unit timbangan elektrik dan sejumlah uang yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 640.000.


AKBP Suyoso menjelaskan terhadap tersangka ini kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(Retno)

Tidak ada komentar