Milik Para Tersangka Korupsi Maloy Disita Polisi

Kutim.Metro Sumut
Setelah sebulan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi pemalsuan  surat Penguasaan, penggarapan Tanah (SPPT)  dilahan Pelabuhan Maloy, penyidik Polres Kutim  ternyata juga melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa dua unit truk, sepeda motor dan pompa dari tiga tersangka. Senin (23/05/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kanit Tipikor Iptu A Rauf mengatakan penyitaan kami lakukan beberapa minggu lalu. Nilai barang sitaan ini hampir Rp 1 miliar. Dan semua barang bukti itu sudah kami amankan, kini tinggal menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap,Red) dari Kejaksaan “ Katanya.

Lanjut Rino, Dalam waktu dekat berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejati bisa dinyatakan lengkap. Apabila dinyatakan lengkap berkasnya, pihaknya akan fokus melangkah ke penyelidikan jilid III, tentang pengadaan lahan Pelabuhan Maloy dalam kaitan kasus ini,” Kasus pertamanya yang melibatkan Kades kan sudah putus. Itu pemalsuan, itu terbukti, dan sekarang Kades dihukum. Sekarang yang tiga orang dalam sel itu juga pemalsuan, yang ada kaitannya dengan Kades. Setelah pemalsuan, kami akan menyelidiki pengadaan lahannya. Tentu ini terkait dengan dinas yang berkaitan dengan pengadaan lahan “ Ucaprya.

Rino menjelaskan, Dalam penyelidikan ini tidak dilakukan sendirian oleh Polres, namun juga akan berkolaborasi dengan pihak Polda Kaltim. “Teknisnya, tidak perlu kami beberkan, yang terpenting kami lakukan penyelidikan kasus ini bersama dengan penyidik Polda “ Jelasnya.

Terkait kerugian akibat kasus pemalsuan dalam pembebasan lahan di Pelabuhan Maloy tersebut Iptu Rauf mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menghitung total keseluruhannya. Namun yang pasti, lanjutnya, kerugian itu nantinya akan dihitung saat penyelidikan pengadaan lahannya, Jadi semua barang bukti yang kami sita itu, karena ada pengakuan dari tersangka yang mengaku barang itu dibeli dari uang yang dia dapat dari pembayaran lahan yang dia terima dari SPPT yang diduga palsu itu “ Katanya.

Seperti wartakan sebelumnya, Polres Kutim melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Tepatnya, ditahan sejak (21/4) lalu.  Ketiga orang tersangka itu  berinisial L,  yang menjabat sebagai ketua RT I, Desa Kaliorang,  Has, Kepala Dusun I, Kaliorang serta As,  kini menjabat sebagai PLT Kades Kaliorang, yang pada saat  pembebasan lahan dilakukan Dinas Tata Ruang Kutim, menjabat sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Kaliorang.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 9  Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal penjara 1 tahun, dan  maksimal 5 tahun.(Roy).

Tidak ada komentar