Milik Para Tersangka Korupsi Maloy Disita Polisi
Kutim.Metro
Sumut
Setelah
sebulan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi
pemalsuan surat Penguasaan, penggarapan
Tanah (SPPT) dilahan Pelabuhan Maloy,
penyidik Polres Kutim ternyata juga
melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa dua unit truk, sepeda motor dan
pompa dari tiga tersangka. Senin (23/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kanit Tipikor
Iptu A Rauf mengatakan penyitaan kami lakukan beberapa minggu lalu. Nilai
barang sitaan ini hampir Rp 1 miliar. Dan semua barang bukti itu sudah kami
amankan, kini tinggal menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap,Red) dari Kejaksaan
“ Katanya.
Lanjut
Rino, Dalam waktu dekat berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejati bisa dinyatakan
lengkap. Apabila dinyatakan lengkap berkasnya, pihaknya akan fokus melangkah ke
penyelidikan jilid III, tentang pengadaan lahan Pelabuhan Maloy dalam kaitan
kasus ini,” Kasus pertamanya yang melibatkan Kades kan sudah putus. Itu
pemalsuan, itu terbukti, dan sekarang Kades dihukum. Sekarang yang tiga orang
dalam sel itu juga pemalsuan, yang ada kaitannya dengan Kades. Setelah
pemalsuan, kami akan menyelidiki pengadaan lahannya. Tentu ini terkait dengan
dinas yang berkaitan dengan pengadaan lahan “ Ucaprya.
Rino
menjelaskan, Dalam penyelidikan ini tidak dilakukan sendirian oleh Polres,
namun juga akan berkolaborasi dengan pihak Polda Kaltim. “Teknisnya, tidak
perlu kami beberkan, yang terpenting kami lakukan penyelidikan kasus ini bersama
dengan penyidik Polda “ Jelasnya.
Terkait
kerugian akibat kasus pemalsuan dalam pembebasan lahan di Pelabuhan Maloy
tersebut Iptu Rauf mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menghitung total
keseluruhannya. Namun yang pasti, lanjutnya, kerugian itu nantinya akan
dihitung saat penyelidikan pengadaan lahannya, Jadi semua barang bukti yang
kami sita itu, karena ada pengakuan dari tersangka yang mengaku barang itu
dibeli dari uang yang dia dapat dari pembayaran lahan yang dia terima dari SPPT
yang diduga palsu itu “ Katanya.
Seperti
wartakan sebelumnya, Polres Kutim melakukan penahanan terhadap tiga orang
tersangka. Tepatnya, ditahan sejak (21/4) lalu.
Ketiga orang tersangka itu
berinisial L, yang menjabat
sebagai ketua RT I, Desa Kaliorang, Has,
Kepala Dusun I, Kaliorang serta As, kini
menjabat sebagai PLT Kades Kaliorang, yang pada saat pembebasan lahan dilakukan Dinas Tata Ruang
Kutim, menjabat sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) Kaliorang.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001
perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dengan ancaman minimal penjara 1 tahun, dan
maksimal 5 tahun.(Roy).
Post a Comment