KPK Periksa Adik Bambang Widjojanto

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. Minggu (22/05/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Adik dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu langsung masuk ke gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan dari awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Haryadi akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini," Dia kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL “ Katanya.

Selain memeriksa Haryadi, KPK juga memanggil Kepala SPI PT Pelindo II, Urip Hidayat sebagai saksi untuk kasus tersebut. Sebelumnya, Haryadi telah diperiksa beberapa kali oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Di sisi lain, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas kasus 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran pengadaan alat-alat berat itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka lain yakni bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan. Dia disebut polisi bertanggungjawab atas seluruh proses pengadaan alat-alat itu.

Sementara itu, Haryadi yang menjabat sebagai staf Ferialdy, diduga membantu atasannya itu melakukan korupsi. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp37,9 miliar.

KPK mengendus ada modus korupsi yang diduga dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM). Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift.

Lino melalui memo menuliskan instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010. Untuk memuluskan penunjukkan, Lino diduga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.


Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sandy).

Tidak ada komentar