KPK Periksa Adik Bambang Widjojanto
Jakarta.Metro
Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Manajer Senior Peralatan PT
Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. Minggu
(22/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Adik dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
itu langsung masuk ke gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan dari awak media
terkait pemeriksaannya hari ini.
Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Haryadi akan diperiksa
sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ
Lino) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini," Dia kembali
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL “ Katanya.
Selain
memeriksa Haryadi, KPK juga memanggil Kepala SPI PT Pelindo II, Urip Hidayat
sebagai saksi untuk kasus tersebut. Sebelumnya, Haryadi telah diperiksa
beberapa kali oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Di sisi lain,
Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes
Polri atas kasus 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung
Priok, Jakarta.
Penyidik
menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran pengadaan alat-alat berat
itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan. Dalam kasus tersebut, penyidik sudah
menetapkan seorang tersangka lain yakni bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan.
Dia disebut polisi bertanggungjawab atas seluruh proses pengadaan alat-alat
itu.
Sementara
itu, Haryadi yang menjabat sebagai staf Ferialdy, diduga membantu atasannya itu
melakukan korupsi. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp37,9
miliar.
KPK
mengendus ada modus korupsi yang diduga dilakukan Lino melalui penunjukkan
langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT
Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM). Merujuk data paparan praperadilan
KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari
single lift ke twin lift.
Lino
melalui memo menuliskan instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur
Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret
2010. Untuk memuluskan penunjukkan, Lino diduga memerintahkan Kepala Biro
Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak
dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China
dimungkinkan mengikuti proses.
Atas
tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar
atau sekitar Rp49,1 miliar. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Sandy).
Post a Comment