Kapal Nasional Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dan Barang Eks Singapura
Medan.Metro
Sumut
Kapal
Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli
Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan kapal
cargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah, bawang putih, sayuran,
buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal,
jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber,
dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jumat (20/5/2016).
Awalnya,
pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla RI bernomor lambung 4801 itu mendeteksi
sebuah kapal cargo arah ke Timur di Utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN
Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera melaksanakan
pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut, dengan hasil pemeriksaan
sebagai berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang
putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000
drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran
fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung
Pinang.
Setelah
ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara
Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani
proses lebih lanjut.
Menurut
Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo,
pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina
untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 th denda 150 jt.
Selain
itu, lanjut mantan Paban 1 Srena Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut
dapat dikenai UU Minerba No 4 th 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba
(aspal) dari luar yang tidak memiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan
hukuman pidana 10 th denda 10 M.
Pamen
TNI Angkatan Laut bermelati tiga yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI
itu berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga
tidak akan berani mengulanginya lagi. “Masih ada lagi Undang-Undang yang
memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak sesuai manifest, dan UU
kepabeanan tentang penyelundupan,” imbuhnya.(Puspen)
Post a Comment