Warih Sadono Kejati Kalbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk
Pontianak.Metro Sumut
Warih Sadono Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasipenkum Supriadi mengatakan
penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Dinas Petanian Kubu Raya
Tahun 2014, senilai Rp 20 M, tersangkanya sudah ada 3 orang yaitu, UJS, EF dan
FR. Rabu (27/04/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini. UJS sendiri menurut Supriadi, merupakan anggota DPRD Provinsi yang
masih aktif, dari partai (PAN) ia juga kita tetapkan sebagai tersangka “ Ujarnya.
Penanganan kasus dugaan
korupsi itu, menurut Supriadi berawal adanya laporan masyarakat Kecamatan
Kakap, di Kejaksaan Mempawah selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Kalbar pada
Tahun 2014 yang lalu.
Terkait penanganan kasus
dugaan korupsi pengadaan pupuk itu, kemarin dari pihak tersangka juga ada
mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak, namun praperadilanya
itu ditolak, pada putusan sidang tanggal 20 April yang lalu, sehingga kasus
korupsi pengadaan pupuk, itu terus dilanjutkan sampai tahap penuntutan " Imbuhnya.
Supriadi menambahkan,
untuk saat ini Kejati Kalbar sedang fokus menyelesaikan kasus-kasus yang lama,
untuk dilakukan evaluasi dan penyelidiukan kembali, apabila kasus-kasus
tersebut nantinya memenuhi unsur maka akan ditingkatkan ketahap selenjutnya,
namun apabila tidak memenuhi unsur maka akan dihentikan “ Tambahnya.(Ikbal).
Post a Comment