Warih Sadono Kejati Kalbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk

Pontianak.Metro Sumut
Warih Sadono Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasipenkum Supriadi mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Dinas Petanian Kubu Raya Tahun 2014, senilai Rp 20 M, tersangkanya sudah ada 3 orang yaitu, UJS, EF dan FR. Rabu (27/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini. UJS sendiri menurut Supriadi, merupakan anggota DPRD Provinsi yang masih aktif, dari partai (PAN) ia juga kita tetapkan sebagai tersangka “ Ujarnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi itu, menurut Supriadi berawal adanya laporan masyarakat Kecamatan Kakap, di Kejaksaan Mempawah selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Kalbar pada Tahun 2014 yang lalu.

Terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk itu, kemarin dari pihak tersangka juga ada mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak, namun praperadilanya itu ditolak, pada putusan sidang tanggal 20 April yang lalu, sehingga kasus korupsi pengadaan pupuk, itu terus dilanjutkan sampai tahap penuntutan " Imbuhnya.


Supriadi menambahkan, untuk saat ini Kejati Kalbar sedang fokus menyelesaikan kasus-kasus yang lama, untuk dilakukan evaluasi dan penyelidiukan kembali, apabila kasus-kasus tersebut nantinya memenuhi unsur maka akan ditingkatkan ketahap selenjutnya, namun apabila tidak memenuhi unsur maka akan dihentikan “ Tambahnya.(Ikbal).

Tidak ada komentar