KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk UREA Di BUMN
Jakarta.Metro Sumut
Penyidik KPK menetapkan
2 tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan pupuk urea di BUMN tempatnya
bekerja pada kurun waktu 2010-2012. Keduanya merupakan unsur dari swasta. Kamis
(28/04/2016).
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk
Andriati mengatakan KPK
menetapkan 2 swasta yaitu SA (Sri Astuti) dan BWH (Budianto Halim Widjaja).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Sri Astuti merupakan Komisaris CV Timur
Alam Raya sedangkan Budianto wiraswasta di PT Bintang Saptari. Keduanya
disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun
2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Penyidik KPK pun langsung
melakukan penggeledahan terkait kasus itu “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Penyidik
melakukan geledah di dua lokasi di Semarang, pertama kantor Perhutani unit 1
Jalan Pahlawan, Kota Semarang dan kantor PT Berdikari Persero Kompleks
Pertokoan Jurnatan Jalan Kasuari menyita barang bukti berupa dokumen dan barang
elektronik “ Ucap.
Yuyuk menjelaskan, KPK
sebelumnya menetapkan Siti sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea
di BUMN tempatnya bekerja pada kurun waktu 2010-2012. Sebagai direktur
keuangan, Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di
PT Berdikari, Dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada
sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah
perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenangkan lelang
pengadaan “ Jelasnya.
Yuyuk menambahkan, Akibat
perbuatannya tersebut, Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5
ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHPidana “ Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment