Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kelurahan Tugas Pokok Kelurahan Rengas Pulau Marelan

Medan Marelan.Metro Sumut
Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Selasa (26/04/2016).

Lurah Rengas Pulau H Irawan Daniel Nasution saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan fungsi Kelurahaan salah satunya melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti ikut serta gotong royong dan serta menjaga kebersihan lingkungan, Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum seperti pengamanan dan pengaktifkan pos kamling,” Sekitar dua puluh poskamling yang aktif dan untuk pelayanan prima sudah berjalan dengan baik dan pelayanan prima adalah setiap urusan masyarakat sudah mudah dan langsung tidak ada pungutan biaya dalam setiap pengurusan “ Katanya.

Lanjut Daniel, Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, Membina lembaga kemasyarakatan, Membina dan mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya “ Ucapnya.


Daniel menjelaskan, Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas, Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan masyarakat, Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum, Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan “ Jelasnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar