Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kelurahan Tugas Pokok Kelurahan Rengas Pulau Marelan
Medan Marelan.Metro
Sumut
Bertugas
menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan
prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Selasa (26/04/2016).
Lurah Rengas Pulau H
Irawan Daniel Nasution saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan fungsi
Kelurahaan salah satunya melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti
ikut serta gotong royong dan serta menjaga kebersihan lingkungan, Menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum seperti pengamanan dan pengaktifkan pos
kamling,” Sekitar dua puluh poskamling yang aktif dan untuk pelayanan prima
sudah berjalan dengan baik dan pelayanan prima adalah setiap urusan masyarakat
sudah mudah dan langsung tidak ada pungutan biaya dalam setiap pengurusan “
Katanya.
Lanjut Daniel, Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, Membina lembaga kemasyarakatan, Membina
dan mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan
fungsinya “ Ucapnya.
Daniel menjelaskan, Lurah
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Walikota. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas, Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan masyarakat,
Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum, Pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum, Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
“ Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment