Pencairan Dana Desa Kabupaten Labura Diduga Tidak Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Labura.Metro Sumut
Pemerintah sudah menerapkan mekanisme penyaluran penggunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN, namun di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pencairan dana desa tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, tentang tatacara pengalokasian, penyaluran , penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa. Pada Pasal 15, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dengan cara pemindah bukuan dari RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindah bukuan dari RKUD ke RKD. Selasa (02/02/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap 1, pada bulan April sebesar 40% ( empat puluh perseratus )
b. Tahap ll, pada bulan Agustus sebesar 40% ( empat puluh perseratus)
c. Tahap lll, pada bulan Oktober sebesar 20%( dua puluh perseratus).

Akan tetapi untuk Kabupaten Labura, penyaluran dana desa tersebut sangat jauh dari pada yang diatur dari Peraturan Menteri Keuangan yang telah dirilis diatas.

Kabupaten Labura dalam penyaluran dana dari RKUD ke RKD untuk tahap l, disalurkan pada 9 Oktober 2015 sebesar 40% dan untuk tahap ke ll, pada 31 Desember 2015 sebesar 40% untuk 72 desa se-Labura, yang mana total jumlah Dana Desa keseluruhan yakni sebesar Rp8.397.313.600. (Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus tiga Belas Ribu Enam Ratus Rupiah).

Sangadi  Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu membenarkan bahwa Desanya telah menerima penyaluran dana desa dari RKUD untuk tahap ll sebesar 40% dengan Nilai Rp111.799.200 (Seratus sebelas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah) dan dibelanjakan nya pada Januari 2016.

Bukan hanya Desa Perkebunan Kanopan Ulu saja yang mengerjakan Dana Desa untuk tahap ll di Januari 2016 akan tetapi Des Tanjung Pasir, Desa Londut, Desa Suka Rame Baru Pulo Dogom, Desa Sidua dua dan beberapa desa lainnya yang ada di Labura.
Sementara  Ketua Harian LSM Suara Rakyat Sumut Armen Tanjung SH mengatakan seharusnya para kades sudah mengajukan progress pekerjaan pada 18 Desember 2015 kemarin dan paling lambat pada 20 Desember 2015 untuk diproses dalam pencairan sesuai Laporan Progress Pekerjaan di lapangan, dimana data dan dokumentasi Pekerjaan di lapangan dilampirkan dalam laporan “ Katanya.

Lanjut Armen, Jika bulan Januari tahun berikutnya sudah tidak ada alasan dicairkan lagi, karena sebaiknya Negara sudah harus mendapat kan pengembalian Dana Silpa. Sebab pada dasarnya sesuai dengan PPRES NO 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pekerjaan Kontrak Tahun Tunggal yang menggunakan Anggaran Negara tidak dapat melewati Tahun Anggaran berjalan. Jika hal ini terjadi meskipun Dana tersebut dilindungi Jaminan maka Negara akan kehilangan potongan Bunga Uang atas dana tersebut “ Ucapnya.

Armen menjelaskan, dana desa yang bersumber Dari APBN punya mekanisme tersendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor : 194/PMK.05/2014 ini adalah:
1.Jenis pekerjaan yang dapat diterapkan adalah pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.

2. Sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran tidak dapat diluncurkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dan tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.

3. Kriteria penyelesaian pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya:
Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai, yang paling sedikit memuat pernyataan kesanggupan penyedia barang/jasa untuk :
menyelesaikan sisa pekerjaan, menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tempo 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan, pernyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pernyataan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.
“Berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran “ Jelasnya.(Red).





1 komentar

Rinaldy mengatakan...

Hebat juga REDAKSI METROSUMUT.COM menjiplak karya orang ya...
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwihm5f6qsjMAhVCco4KHYGoA3IQFgglMAI&url=http%3A%2F%2Futamanews.com%2Fview%2FHukum---Keamanan%2F8358%2FPencairan-Dana-Desa-se-Labura-diduga-tak-sesuai-Permen-Keu.html&usg=AFQjCNFTO9QdBtzW6w7Uip53qykgNJpHbQ&sig2=rIQKli7ihvybRs7X3FwBrQ