Kasus Korupsi Alkes Medan, Tiga Terdakwa Dihukum Satu Tahun Penjara

Medan.Metro Sumut  
Kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Pirngadi Medan Sumatera Utara Tiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dua bulan penjara. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah dalam kasus tersebut. Jumat {12/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Dua diantaranya yaitu Aspen Asnawi dari PT Inndo Farma Global Medica dan Kamsir Aritonang, subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra. Keduanya merupakan pihak rekanan dalam pengadaan alat kesehatan, Seorang terdakwa lain yaitu Tuful Zuhri Siregar, Ketua Panitia Pengadaan Barang RSUD dr Pirngadi Medan, Tuful Zuhri Siregar. Aksi ketiganya itu mengakibatkan negara merugi hingga Rp1,1 miliar.

Majelis hakim juga mewajibkan ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Namun dalam putusan majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar karena mereka sudah membayarnya. Sementara Tuful dinyatakan tak menikmati hasil dari kerugian tersebut.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Usai membacakan putusan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Julisman, menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum Netty Silaen, karena dalam persidangan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan kurungan, Menyatakan pikir-pikir majelis “ Kata Julisman.

Dalam kasus ini, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica dalam pengadaan alat kesehatan dan KB di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Anggaran itu berasal dari bantuan dana Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2012, sebesar Rp 5 Miliar.

Selama proses pelelangan ada dua alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,1 miliar. Setelah uang dipakai, alat yang dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan.{Alfian}.

Tidak ada komentar