Kadis Pertanian Soppeng Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos 2013

Soppeng.Metro Sumut
Ir. Yuliana Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Soppeng dan Sekretarisnya Muh. Darwis dituntut penjara empat tahun lima bulan dan denda 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Jumat {12/02/2016}.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Intelejen Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad mengatakan dari tuntutan yang dibacakan JPU Qomara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Yuliana dan sekretarisnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi “ Katanya.

Lanjut Andi, Perbuatan Yuliana pada penyaluran dana bansos pengembangan kedelai dinas pertanian dan holtikultura di Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng tahun 2013 akibatkan kerugian mencapai 3,5 Miliyar lebih, Menuntut Yuliana empat tahun lima bulan penjara “ Ucapnya.

Andi menjelaskan dalam uraian Jaksa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yuliana yakni mengetahui rekayasa data petani dalam penyaluran dana bansos pengembangan kedelai dinas pertanian dan Holtikultura tahun 2013, Yuliana dalam kegiatan tersebut sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pihak yang mencairkan anggaran dana bansos pengembangan kedelai disejumlah Desa “ Jelasnya.

Menurut Andi, Diantaranya Desa Pattampanua, Desa Pacinnong, Desa Tellulimpoe, Desa Attangsalo, Desa Kaca, Desa Limpomajang, Desa Batu-Batu, Desa Manorang Salo, serta Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa, Sebagai kepala dinas terdakwa juga turut mengelola program kegiatan pembagian kedelai yang pada pelaksanaannya terdakwa mengetahui adanya ketidak benaran materil dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan dan atau tidak menyiapkan dokumen pendukung dengan benar “ Ungkapnya.

Andi meunturkan, Dokumen yang dinyatakan tidak benar yaitu luas lahan dan jumlah kebenaran calon petani termasuk harga yang telah ditetapkan dalam rencana usaha kelompok, Volume luas lahan kelompok tani, yang hasil rekayasa sebesar 5.000 hektar (ha) sehingga terjadi mark up pada lahan seluas 1,3 hektar “ Tuturnya.

Andi mengungkapkan, Perbuatan tersebut dianggap bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang tidak hanya menyalahgunakan wewenang terdakwa juga dianggap menikmati dana korupsi dengan cara menerima aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya, dari terdakwa lain diantaranya PPK, Yuslianati serta sekretarisnya sebesar Rp. 126 Juta, Karena itu terdakwa juga dibebani mengganti kerugian negara sebesar, Rp 126 juta “ Ujarnya.

Andi menambahkan, Selain kepala dinas JPU juga menuntut Sekretaris Pertanian dan Holtikultura Muh. Darwis dengan pidana penjara selama empat tahun, denda 50 juta subsider enam bulan, Terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 68 juta “ Tambahnya.{Eva}.

Tidak ada komentar