Tiga Pejabat Banda Aceh Dituntut 18 Bulan Penjara

Banda Aceh.Metro Sumut
Dugaan korupsi Pejabat Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan TInggi (Kejati) Aceh menuntut masing-masing 18 bulan penjara terhadap tiga pejabat Pemkab Aceh Barat Daya. Kamis (26/11/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Yufrizal selaku mantan Sekda Abdya, M Nasir selaku mantan asisten I Setdakab Abdya, dan Said Jailani mantan Kabag Hukum Setdakab Abdya dan PPTK.

Ketiganya disidang menyusul dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pante Rakyat yang kini jadi Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya. Kasus tahun 2010 itu diduga merugikan negara hingga Rp 764 juta lebih.

Tuntutan itu dibacakan JPU Suhendra dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Suhendra JPU mengatakan Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan tidak membayar uang pengganti “ Katanya.

Terkait kasus itu, jaksa juga menjerat mantan bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Tapi perkara Akmal sudah diputuskan oleh majelis hakim dengan vonis bebas murni.(Red).

Tidak ada komentar