Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Dari Pemkab Tasikmalaya

Tasikmalaya.Metro Sumut
Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kamis (26/11/2015).

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata mengatakan Penyelewengan dana bantuan ini dilakukan pria berinisial MM (47). Dia adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (Kube) An Nazwa Kampung Sembah Daun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya," Kami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kube “ Katanya.

Lanjut AKP Pandu Winata, Tersangka berinisial MM selaku ketuanya ini menggelapkan dana bantuan yang seluruhnya berjumlah Rp 200 juta bersumber dari dana APBD Pemkab Tasikmalaya tahun 2014 “ Ucapnya

Pandu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu anggota kelompok penerima dana hibah tersebut, Anggota itu mencurigai ketua kelompok telah menyelewengkan dana itu, Sebab, selama ini tersangka hanya menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 25 juta, dalam bentuk barang kepada para anggotanya, Sementara uang bantuan sisanya sebesar Rp 175 juta diduga dipakai kepentingan pribadi, Jadi yang disalurkan hanya Rp 25 juta dan sisanya sebesar Rp 175 juta dipakai kepentingan pribadi pelaku “ Jelasnya.

Pandu menambahkan, pelaku telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Namun pelaku tidak ditahan karena sakit, Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 97,5 juta dari pelaku, lima lembar kain, dan dua unit mesin jahit, Kalau sisa uang bantuan sudah dipergunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya “ Tambahnya

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Eva).



Tidak ada komentar