Politikus PDIP Di Hukum 3 Tahun Penjara

Jakarta.Metro Sumut
Terkait kasus korupsi izin tambang, Mantan Bupati Tanah Laut sekaligus anggota Komisi lV DPR dari Fraksi PDlP, Adriansyah, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kamis (26/11/2015).
                        
Hakim Ketua Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan Adriansyah dinilai telah terbukti menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar, US$50 ribu serta SG$50 ribu, dari bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan jasa atas pengurusan izin usaha pertambangan," Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut “ Katanya.

Pada uraiannya, Adriansyah saat menjabat sebagai bupati telah membantu menyelesaikan sengketa lokasi pertambangan. Sengketa itu terkait dengan jalan yang dilalui angkutan batubara, yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi “ Ucap . Hakim Ketua Tito Suhud.

Hakim Ketua Tito Suhud menjelaskan Adriansyah disebut ikut membantu memuluskan permohonan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sebagai syarat menerbitkan surat Eksportir Terdaftar untuk bisnis batubara PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU)," Terkait permintaan bantuan penyelesaian jalan dan permohonan persetujuan RKAB PT DDU dan PT IAC, terdakwa telah memperoleh uang “ Jelasnya

Menurut Hakim, Adriansyah terbukti empat kali menerima uang dari Andrew, melalui ajudannya, Agung Krisdiyanto “ Ungkapnya.(Melvy).


Tidak ada komentar