Kejari Jakarta Berhasil Menangkap Buronan DPO Kasus Korupsi 24,6 M

Jakarta.Metro Sumut                                           
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap DPO buronan tindak pidana korupsi Benny Andreas Situmorang yang merupakan Direktur Utama PT Jakarta Securities. Kamis (26/11/2015).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jakpus atas nama terpidana Benny Andreas Situmorang, Direktur Utama PT Jakarta Securities “ Katanya

Lanjut Amir, Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 547/PID.SUS/2015 tanggal 26 Februari 2015, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut “ Ucapnya.

Amir menjelaskan, Benny yang ditangkap di Jakarta pada Rabu dini hari juga secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang dalam penempatan investasi dari PT Askrindo, Sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp 24.683.789.153 (Rp 24,6 miliar),” Jelasnya.

Amir menambahkan, Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan “ Tambahnya.(Sandy).

Tidak ada komentar