8 Jam Pemeriksaan Tersangka Kasus Korupsi Lapindo II


Jakarta.Metro Sumut
Tersangka kasus korupsi pengadaan mobile crane, Ferialdi Noerlan. Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Bareskrim.
                                                                                Informasi yang dihimpun Media ini, Ferialdi keluar dari gedung Bareskrim mengenakan kemeja biru lengan pendek dan celana bahan hitam, Ferialdi tak bersedia menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya. "Ke Pak Frederich saja," ka­tanya menunjuk kuasa hukum Pelindo II yang mendampinginya menjalani pemeriksaan.

Frederich mengatakan pemeriksaan terhadap Ferialdi seputar pengadaan 10 unit crane, Jadi yang dijelaskan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, Diperiksa dari pukul 9 (pa­gi). Tadi ditanyai sekitar 18 pertanyaan “ Katanya.

Mantan pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan ini menyebutkan rencananya Ferialdi akan kembali diperiksa. Namun dia tak menyebutkan waktunya,Nanti (penyidik) akan kasih tahu “ Ucapnya.

Frederich juga memuji proses hukum yang dijalani kliennya. Ia menganggap penyidik Bareskrim professional, Pemeriksaan ini bagus, kondusif “ Tuturnya.

Ferialdi ditetapkan sebagaitersangka setelah penyidik me­nelusuri dan menyita 10 mobile crane yang dipesan pada 2012 seharga Rp 45 miliar. Crane yang semestinya dikirim ke se­jumlah pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak ternyata mangkrak di Tanjung Priok.

Hasil pemeriksaan awal dan analisis penyidik, pelabuhan-pelabuhan itu memang tidak membutuhkannya. Penyidik kemudian mendalami proses pengadaan crane ini. Diduga ada penyimpangan. Sebab, pengadaannya lewat penunjukkan langsung.

Nama Ferialdi dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung per tanggal 27 Agustus 2015 atau sehari sebelum penggeledahan kantor Pelindo IIdi Tanjug Priok.

Dalam SPDP itu, penyidikmengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ferialdi diduga menandatangani dokumen kontrak pengadaan di mana perencanaan proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga terdapat penggelembunganharga di dalamnya.

Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun pengadaan. Harga mobile crane kala itu ditemukan lebih tinggi dibanding saat ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya meminta tersangka tidak berbelit-belit dalam menjalani pemeriksaan berikutnya “ Pintanya.

Menurut Agung, sikap tak kooperatif bisa merugikan tersangka sendiri dan tersangka tak menyembunyi fakta-fakta mengenai pengadaan crane ini. Nanti bakal ketahuan juga, Kita sudah punya alat bukti yang cukup “ Unkapnya.

Kepala Subdit Tipikor Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan Kasus korupsi Pelindo II digarap penyidik dari Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Ada joint investigation antar direktorat direktorat di Bareskrim “ Katanya.

Lanjut Adi, Penyidikan gabungan itu bakal membongkar tuntas dugaan korupsi di tubuh Pelindo II, Berkas-berkas terkait pidana korupsinya sudah dipilah dan dikoordinasikan dengan Dit III (Tipikor). Pembagian tugas ini lanjutnya, dilaksanakan guna mempercepat proses pengusutan perkara, Direktorat Tipikor akan mengusut sisi korupsinya. Sedangkan Direktorat Eksus akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan pelaku kasus korupsi ini “ Ucapnya.

Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Budi Winarso menjelaskan belum menindak lanjuti pengaduan dari pihak Pelindo II,  Alasannya, penyidi­kan kasus mobile crane masih berjalan di Bareskrim," Baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya “ Jelasnya.(Sandy).





Tidak ada komentar