Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Bandar Sabu Di Medan Deli
Belawan.Metro Sumut
Dua pria IG (32) warga
Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli dan BY (52) warga Desa Manunggal
Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang tersangka bandar dan pengedar sabu dibekuk
petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Rabu (07/10/2015)
Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar
narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 104 gram senilai Rp88,4
juta dalam dua lokasi berbeda di Desa Manunggal Kecamatan Medan Labuhan dan di
Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Keterangan di Mako
Polres Pelabuhan Belawan,diketahui kedua tersangka masing masing BY alias Yanto
(52) warga Desa Manunggal Kec.Medan Labuhan dengan barang bukti berupa 1 unit
HP merek nokia, 1 unit sepeda motor supra x, 1 bungkus sabu seberat 20 gram dan
1 buah helm.
Selanjutnya tersangka IG
alias ucok (32) warga Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli dengan barang
bukti berupa 15 bungkus plastik klip sedang berisi sabu sabu @5Gram dengan
total 75 gram, 9 plastik klip berisi sabu @1gramdengan total 9 gram, 1 buah
timbangan, 1 Hp nokia dan 1 gulung kertas aluminium foil.
Waka Polres Pelabuhan
Belawan AKBP.Josua Tampubolon didampingi Kasad Narkoba AKP.Ichwan Lubis dalam
temu Pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan menerangkan, penangkapan tersangka
bermula atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang
membawa narkoba jenis sabu di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.Dari
informasi tersebut petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap
tersangka BY alias Yanto yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya petugas
melakukan pengeledahan hingga ditemukan sabu seberat 20 gram yang disembunyikan
di dalam helm yang sedang dipakai tersangka BY alias Yanto.Selanjutnya petugas
melakukan introgasi hingga tersangka mengaku dirinya memperoleh barang bukti
sabu tersebut dari tersangka IG alias ucok warga kelurahan Mabar Hilir
Kecamatan Medan Deli.
Kemudian petugas
langsung mengejar tersangka IG alias Ucok di Kelurahan Mabar Hilir dan pada
saat itu dilakukan pengeledahan di rumah tersangka IG alias Ucok hingga
ditemukan barang bukti sabu dengan total seberat 84 gram dalam kantongan
plastik yang digantung di rak piring.Papar Josua.(Hamnas).
Post a Comment