Penyediaan Barang Dan Jasa PT Pelindo 1 Cabang Belawan TA.2014 Dan TA.2015, Dominasi Penyebab Terjadinya Korupsi

Belawan.Metro Sumut
Dugaan terjadinya korupsi  masih sangat konvensional. Terjadinya korupsi didominasi dengan modus pengadaan barang dan jasa Pada PT pelindo 1 Cabang Belawan melalui sektor belanja. Sabtu (03/10/2015).

Armen Tanjung salah aktivis di Belawan mengatakan Dugaan terjadinya korupsi pengadaan barang dan jasa pada PT Pelindo 1 Cabang Belawan sepanjang tahun anggaran 2014 dan tahun anggran 2015 pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai mendominasinya pada bidang tersebut karena terkait dengan belanja barang sehingga harga dan jumlah bisa dimainkan “ Katanya.

Menurut ArmenTidak adanya kejalsan atau ketransparanan yang ditunjukan oleh Pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan selama ini didalam menjalankan proses maupun tahapan pelaksanaan kegikatan penyediaan barang dan jasa publikasi, karena sistem yang digunakan oleh pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan untuk menunjuk media yang mendapatkan pekerjaan publikasi dari Pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan selama ini tidak disebutkan kriterianya secara tranparan “ Ungkapnya.

Lanjut Armen, Diperparah oleh adanya indikasi permainan dugaan KKN dalam penunjukan pememang pekerjaan penyediaan barang dan jasa di PT Pelindo 1 Cabang Belawan pada tahun 2014 dan pada tahun 2015, Diduga seharusnya proses pelaksanaanya dilakukan tender. Namun hal itu tidak pernah dilakukan tender “ Ucapnya.

Sementara M.Natsir Manejer Umum PT Pelindo 1 Medan Cabang Belawan saat dikonfirmasi terkait penyediaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2014 dan pada tahun anggaran 2015 dikantor PT Pelindo 1 Cabang Belawan lewat hape selulernya tidak bisa dihubungi, Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Presiden Reupblik Indonesia, Pada Bab II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).( Hamnas/Redaksi/Tim).



Tidak ada komentar