Penyediaan Barang Dan Jasa PT Pelindo 1 Cabang Belawan TA.2014 Dan TA.2015, Dominasi Penyebab Terjadinya Korupsi
Belawan.Metro Sumut
Dugaan terjadinya
korupsi masih sangat konvensional.
Terjadinya korupsi didominasi dengan modus pengadaan barang dan jasa Pada PT
pelindo 1 Cabang Belawan melalui sektor belanja. Sabtu (03/10/2015).
Armen Tanjung salah
aktivis di Belawan mengatakan Dugaan terjadinya korupsi pengadaan barang dan
jasa pada PT Pelindo 1 Cabang Belawan sepanjang tahun anggaran 2014 dan tahun
anggran 2015 pelaku korupsi terbanyak adalah pejabat atau pegawai mendominasinya
pada bidang tersebut karena terkait dengan belanja barang sehingga harga dan
jumlah bisa dimainkan “ Katanya.
Menurut ArmenTidak
adanya kejalsan atau ketransparanan yang ditunjukan oleh Pihak PT Pelindo 1
Cabang Belawan selama ini didalam menjalankan proses maupun tahapan pelaksanaan
kegikatan penyediaan barang dan jasa publikasi, karena sistem yang digunakan
oleh pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan untuk menunjuk media yang mendapatkan
pekerjaan publikasi dari Pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan selama ini tidak
disebutkan kriterianya secara tranparan “ Ungkapnya.
Lanjut Armen, Diperparah
oleh adanya indikasi permainan dugaan KKN dalam penunjukan pememang pekerjaan
penyediaan barang dan jasa di PT Pelindo 1 Cabang Belawan pada tahun 2014 dan
pada tahun 2015, Diduga seharusnya proses pelaksanaanya dilakukan tender. Namun
hal itu tidak pernah dilakukan tender “ Ucapnya.
Sementara M.Natsir Manejer
Umum PT Pelindo 1 Medan Cabang Belawan saat dikonfirmasi terkait penyediaan
barang dan jasa pada tahun anggaran 2014 dan pada tahun anggaran 2015 dikantor
PT Pelindo 1 Cabang Belawan lewat hape selulernya tidak bisa dihubungi, Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Presiden Reupblik
Indonesia, Pada Bab II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 : Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(Satu Miliar Rupiah).(
Hamnas/Redaksi/Tim).
Post a Comment