LSM Minta KPK Mengusut Dugaan Korupsi Dan Monopoli Di PT Pelindo 1

Medan.Metro Sumut
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelindo I berperan sebagai terminal operator. Bahkan surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan pada bulan Februari, tahun 2011 menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo I sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), semakin menegaskan peran Pelindo I sebagai terminal operator. Selasa (06/10/2015).

Sementara berdasarkan fakta, PT. Pelindo I masih melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab mengelola pelabuhan, hal ini seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 19 tahun 1960.

Seharusnya, dengan adanya perubahan berdasarkan Undang – Undang Nomor. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelindo I berperan sebagai terminal operator. Begitu juga adanya surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan pada bulan Februari, tahun 2011menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo I sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), semakin menegaskan peran PT Pelindo I sebagai terminal operator.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor.17 Tahun 2008, dan Surat Keputusan Menteri (SKM) yang diterbitkan bulan Februari, Tahun 2011, tugas, wewenang dan tanggung jawab perusahan PT Pelindo I mengelola  pada wilayah Provinsi di Indonesia dimaksud, maka sudah jelas PT Pelindo I telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya dan melanggar Undang Undang Nomor. 17 Tahun 2008 serta tidak mengindahkan Surat Keputusan Menteri (SKM) bulan Februari Tahun 2011, sesuai peruntukannya.

Armen Tanjung LSM Suara Rakyat, Buka suara terkait adanya dugaan korupsi karena melanggar Undang– Undang No. 17 Tahun 2008. Dimintanya ada tindakan tegas dari Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) memeriksa PT. Pelindo I,” Sudah jelas melanggar 7 Delik Korupsi (UU TPK) antara lain, 1. Merugikan Keuangan Negara, 2. Suap, 3. Gratifikasi, 4. Penggelapan Dalam Jabatan, 5. Pemerasan, 6. Perbuatan Curang, 7. Konflik Kepentingan ” Katanya.

Lanjut Armen,Pembuktian adanya dugaan korupsi dan telah melakukan perbuatan monopoli berbagai usaha di Pelabuhan,” PT. Pelindo I dan anak perusahannya diwilayah tersebut dengan mempunyai bidang usaha, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, bidang usaha Pelindo I adalah menyediakan dan menguasakan jasa kepelabuhanan “ Ungkapnya.

Menurut Armen, Fakta hukum terkait indikasi korupsi,monopoli dan pelanggaran sesuai Undang– Undang No.17 tahun 2008, tentang pelayaran hal ini sudah jelas pelanggaran maka Pelindo I dapat di pidanakan dengan memiliki 18 berbagai usaha di pelabuhan, sudah jelas monopli dan secara tidak langsung sudah merencanakan mematikan pengusaha – pengusaha kecil yang ada di pelabuhan “ Ucapnya.


Karena itu kembali didesak  KPK untuk memeriksa dan memanggil pejabat Pelindo I yang diduga ikut terlibat melakukan korupsi dan monopoli ini,“ Apabila KPK kesulitan mengungkap kasus ini,berarti publik atau masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kinerja KPK “ Tegasnya.(Redaksi/Tim).

Tidak ada komentar