LSM Minta KPK Mengusut Dugaan Korupsi Dan Monopoli Di PT Pelindo 1
Medan.Metro Sumut
Berdasarkan Undang –
Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelindo I berperan sebagai
terminal operator. Bahkan surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen
Perhubungan Laut yang diterbitkan pada bulan Februari, tahun 2011 menjelaskan
tentang penunjukan PT Pelindo I sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), semakin
menegaskan peran Pelindo I sebagai terminal operator. Selasa (06/10/2015).
Sementara berdasarkan
fakta, PT. Pelindo I masih melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab
mengelola pelabuhan, hal ini seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor. 19 tahun 1960.
Seharusnya, dengan
adanya perubahan berdasarkan Undang – Undang Nomor. 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, PT Pelindo I berperan sebagai terminal operator. Begitu juga adanya
surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan
pada bulan Februari, tahun 2011menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo I
sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), semakin menegaskan peran PT Pelindo I
sebagai terminal operator.
Berdasarkan Undang –
Undang Nomor.17 Tahun 2008, dan Surat Keputusan Menteri (SKM) yang diterbitkan
bulan Februari, Tahun 2011, tugas, wewenang dan tanggung jawab perusahan PT
Pelindo I mengelola pada wilayah
Provinsi di Indonesia dimaksud, maka sudah jelas PT Pelindo I telah
menyalahgunakan tugas dan fungsinya dan melanggar Undang Undang Nomor. 17 Tahun
2008 serta tidak mengindahkan Surat Keputusan Menteri (SKM) bulan Februari
Tahun 2011, sesuai peruntukannya.
Armen Tanjung LSM Suara
Rakyat, Buka suara terkait adanya dugaan korupsi karena melanggar Undang–
Undang No. 17 Tahun 2008. Dimintanya ada tindakan tegas dari Komisi Pemberan
tasan Korupsi (KPK) memeriksa PT. Pelindo I,” Sudah jelas melanggar 7 Delik
Korupsi (UU TPK) antara lain, 1. Merugikan Keuangan Negara, 2. Suap, 3.
Gratifikasi, 4. Penggelapan Dalam Jabatan, 5. Pemerasan, 6. Perbuatan Curang,
7. Konflik Kepentingan ” Katanya.
Lanjut Armen,Pembuktian
adanya dugaan korupsi dan telah melakukan perbuatan monopoli berbagai usaha di
Pelabuhan,” PT. Pelindo I dan anak perusahannya diwilayah tersebut dengan
mempunyai bidang usaha, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, bidang usaha
Pelindo I adalah menyediakan dan menguasakan jasa kepelabuhanan “ Ungkapnya.
Menurut Armen, Fakta
hukum terkait indikasi korupsi,monopoli dan pelanggaran sesuai Undang– Undang
No.17 tahun 2008, tentang pelayaran hal ini sudah jelas pelanggaran maka
Pelindo I dapat di pidanakan dengan memiliki 18 berbagai usaha di pelabuhan,
sudah jelas monopli dan secara tidak langsung sudah merencanakan mematikan
pengusaha – pengusaha kecil yang ada di pelabuhan “ Ucapnya.
Karena itu kembali
didesak KPK untuk memeriksa dan memanggil
pejabat Pelindo I yang diduga ikut terlibat melakukan korupsi dan monopoli ini,“
Apabila KPK kesulitan mengungkap kasus ini,berarti publik atau masyarakat sudah
tidak percaya lagi dengan kinerja KPK “ Tegasnya.(Redaksi/Tim).
Post a Comment