Dugaan Penguasaan Secara Monopoli Di PT Pelindo 1 Cabang Belawan

Belawan.Metro Sumut
Terkait pelaksanaan UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, Tentang pihak-pihak tertentu berusaha memonopoli dan menjadi kartel untuk menguasai usaha di lingkungan BUMN pelabuhan. Senin (05/10/2015).

Armen Tanjung LSM Suara Rakyat mengatakan UU BUMN No 19/2003 melarang setiap orang untuk ikut campur dalam mengelola usaha yang berada di bawah naungan BUMN. Kecuali organ BUMN itu sendiri, yang tediri atas direksi, komisaris dan RUPS,” Saat ini ada dugaan upaya penguasaan secara monopoli dan kartel usaha di PT Pelindo I Cabang Belawan Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan pihak atau kelompok tertentu “ Katanya

Lanjut Armen, Menneg BUMN didesak melakukan koordinasi dengan menteri-menteri lain, seperti Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan sehingga tidak terjadi kekacauan dalam pengambilan kebijakan dalam usaha untuk melindungi dan menyelamatkan aset negara di BUMN pelabuhan,” Kita mendesak Menneg BUMN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang diduga tidak resmi yang ingin menguasai PT Pelindo I Cabang Belawan “Ucapnya.

Armen Menjelaskan, Dugaan permainan harga satuan pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo 1 Cabang Belawan Tahun anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015,” Selain itu dugaan dalam perawatan dan pemeliharahaan kendaraan mobil dinas diwilayah kerja PT Pelindo 1 Cabang Belawan TA.2014 Dan TA.2015 perlu diselidiki dari CV dan PT mana yang mendapat pekerjaan ini “ Jelasnya.(Redaksi/Tim).

Tidak ada komentar