Dugaan Penguasaan Secara Monopoli Di PT Pelindo 1 Cabang Belawan
Belawan.Metro Sumut
Terkait pelaksanaan UU
No 19 tahun 2003 tentang BUMN, Tentang pihak-pihak tertentu berusaha memonopoli
dan menjadi kartel untuk menguasai usaha di lingkungan BUMN pelabuhan. Senin
(05/10/2015).
Armen Tanjung LSM Suara Rakyat mengatakan UU BUMN No 19/2003 melarang setiap orang untuk ikut
campur dalam mengelola usaha yang berada di bawah naungan BUMN. Kecuali organ
BUMN itu sendiri, yang tediri atas direksi, komisaris dan RUPS,” Saat ini ada dugaan
upaya penguasaan secara monopoli dan kartel usaha di PT Pelindo I Cabang
Belawan Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan pihak atau kelompok tertentu “
Katanya
Lanjut Armen, Menneg BUMN
didesak melakukan koordinasi dengan menteri-menteri lain, seperti Menteri
Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan sehingga tidak
terjadi kekacauan dalam pengambilan kebijakan dalam usaha untuk melindungi dan
menyelamatkan aset negara di BUMN pelabuhan,” Kita mendesak Menneg BUMN untuk
menertibkan perusahaan-perusahaan yang diduga tidak resmi yang ingin menguasai PT
Pelindo I Cabang Belawan “Ucapnya.
Armen Menjelaskan, Dugaan
permainan harga satuan pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo 1 Cabang Belawan
Tahun anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015,” Selain itu dugaan dalam perawatan
dan pemeliharahaan kendaraan mobil dinas diwilayah kerja PT Pelindo 1 Cabang
Belawan TA.2014 Dan TA.2015 perlu diselidiki dari CV dan PT mana yang mendapat
pekerjaan ini “ Jelasnya.(Redaksi/Tim).
Post a Comment