Bea Dan Cukai Entikong Gagalkan Penyeludupan 4,8 Kg Sabu

Kalbagbar.Metro Sumut
KPPBC TMP C Entikong gelar press release, acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPBC TMP C Entikong Bapak Tjertja Karja Adil yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Kapolsek Entikong, BNN, TNI, Kejaksaan serta perwakilan seluruh muspika di Kecamatan Entikong. Jumat (28/08/2015).

Informasi Yang dihimpun Media ini, Dalam press release dijelaskan bahwa Hasil tangkapan narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas Bea dan Cukai di lapangan. Upaya penggagalan penyelundupan ini tidak lepas dari hasil koordinasi  dan kerjasama bersinergi yang telah terjalin dengan baik antara Kanwil DJBC Kalbagbar, kepolisian, BNN, TNI  dan muspika di wilayah PPLB Entikong. Jumlah barang yang berhasil ditegah sebanyak 4882,20 gram methamphetamine (shabu-shabu), 19.960 butir Eremin-5 (happy five) dan 330 butir Ekstasi. Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika dan Psikotropika melalui PPLB Entikong merupakan kali kedua dalam kurun waktu  2 bulan terakhir.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka berinisial TE yaitu dengan membawa barang menggunakan sarana pengangkut lintas batas berupa Toyota Kijang Innova yang melalui PPLB Entikong, di mana barang tersebut disamarkan dengan barang belanjaan menggunakan kemasan 1 (satu) karung goni dan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisi kotak elektronik. Petugas yang memiliki kecurigaan terhadap kemasan tersebut melakukan pemeriksaan X-Ray, melihat ada kecurigaan dari image hasil pencitraan mesin X-Ray, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kemasan  dan ditemukan butiran Kristal berwarna putih diduga methamphetamine (shabu-shabu) dan butiran berbentuk pil berwarna diduga Eremin-5 dan Ekstasi .  Dari hasil penangkapan yang dilakukan tersebut,  KPPBC TMP C Entikong telah berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dan anak bangsa dari pengaruh buruk narkoba  Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana, atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3.

Mari bersama-sama berantas penyelundupan dan jauhkan generasi muda kita dari bahaya narkoba dan psikotropika.tutup Tjertja Karja Adil Kepala KPPBC TMP C Entikong

Seksi KIP KPPBC TMP C Entikong



Tidak ada komentar