Terkait Kasus Mandor Disekap Selama 3 Hari Dan Di Siksa Di Kantor PT Musim Mas

Medan Deli.Metro Sumut
Terkait kasus Suhendri korban Penyekapan selama 3 hari oleh pihak PT Musim Mas Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Akibat disekap dan diintimidasi dikantor PT Musim Mas di Jalan KL Yos Sudarso, membuat kondisi fisik Suhendri melemah, Bahkan pria yang sebelumnya menjabat Mandor di PT Agro Makmur Raya ini sampai dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Deli, Jalan Merbabu Kecamatan Medan Kota. Kamis (25/06/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Suhendri mengatakan kejadian yang dialaminya itu bermula dari tudingan PT Agro Makmur Raya padanya akan penggelembungan biaya perjalanan dinas yaitu perjalanan pengawalan hasil produksi pada tahun 2012 lalu, senilai Rp200 juta,“ Mereka bilang laporan aku itu fiktif. Oleh karena itu, disana aku berulang kali diintrogasi oleh pihak perusahaan. Bahkan, aku sampai diperiksa Polisi  ” Kata Suhendri dengan suara lemah.

Suhendri menambahkan, kalau saat dirinya diperiksa polisi di Kota Bitung Timur Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (8/4) lalu. Namun saat diintrogasi oleh polisi itu, Suhendri mengaku didatangi oleh seorang staf HRD PT Agro Makmur Raya bernama Lian. Disebutnya, Lian menyuruhnya pulang ke Medan. Oleh karena itu, Suhendri mengaku langsung menemui Kepala HRD PT Agro Makmur Raya bernama Ratna, untuk mengambil tiket pesawat menuju Medan,“ Saat aku di bandara masuk sms kehandphone aku, memberitahu nomor telepon orang yang akan jemput aku di Bandara Kualanamu. Begitu tiba di KNIA, aku dijemput sama Pak Juman namanya. Saya langsung dibawa ke kantor PT Musim Mas di Tanjung Mulia ” Tambahnya.

Lanjut Suhendri, Begitu tiba di kantor PT Musim Mas di Jalan KL Yos Sudraso, disebut Suhendri kalau dirinya tidak sempat istirahat dan langsung dihadapakan untuk introgasi pada seorang staf HRD PT Musim Mas bernama Stevanus. Disebut Suhendri, saat itu dirinya diintimidasi dengan cara membentaknya dan memaksanya untuk mengaku telah menggelembungkan biaya perjalanan pengawalan hasil produksi pada tahun 2012. Bahkan disebutnya kalau hal itu dialaminya hingga pukul 19.00 WIB,“ Setelah itu, saya disuruh makan dan disuruh tidur di mess. Namun, untuk handphone saya ditahan, hingga saya tidak dapat menghubungi keluarga. Besoknya, kembali saya diintimidasi. Namun, kedua itu saya diintimidasi oleh 2 orang pria tegap dan cepak di pos security kantor PT Musim Mas. Bahkan, saat itu saya disuruh buka baju lalu push-up di hadapan banyak orang  ” Lanjutnya.

Tidak sampai di situ, Suhenri mengaku pada Jumat (10/4), dirinya kembali mendapat intimidasi. Disebutnya, saat itu orang yang mengintimidasinya berbeda lagi. Disebutnya, terakhir itu dirinya diintimidasi oleh seorang mengaku bernama Leo yang mengaku sebagai Pengacara. Bahkan, diakuinya kalau pria mengaku bernama Leo itu, sempat menampar dan menyentil telinganya. Oleh karena itu, diakuinya kalau dirinya semakin tertekan,“ Saat aku takut disuruh aku buat surat pernyataan dan aku tanda tangani,Bahkan aku difoto saat buat surat itu Katanya untuk bukti di polisi, Setelah itu  baru aku dipulangkan ” Tuturnya.

Begitu tiba di kediaman orang tuanya dilingkungan VI Pajak Rambe Sisi Tol Gang Pintu 16 Nomor 151 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan setelah menumpangi becak motor, Suhendri mengaku langsung terduduk lemas, Bahkan pertanyaan keluarga yang kaget dengan kemunculannya secara tiba-tiba-disebutnya tidak lagi dapat dijawabnya. Oleh karena itu, diakuinya kalau keluarganya langsung melarikannya ke Rumah Sakit Umum Deli, untuk dirawat inap,“ Karena tidak terima dengan yang saya alami ini, keluarga saya sudah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Namun saya sampaikan, saya tidak pernah melakukan hal seperti yang mereka tuduhkan, Selama ini saya sudah bekerja mati-matian untuk perusahaan ” Ujar Suhendri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, mengakui sudah menerima laporan korban. Untuk itu, disebutnya kalau pihaknya akan memproses kasus itu, sesuai hukum yang berlaku. Namun, perwira polisi dengan pangkat 3 balok dipundaknya itu mengaku masih mempelajari dan menyelidiki laporan korban tersebut.

Terpisah, Leo selaku Humas PT Musim Mas membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Suhendri, akan tetapi Suhendri sendiri yang telah bermasalah menggelapkan uang perusahaan dengan menambahkan uang perjalan dinas sejak tahun 2012 hingga sekarang selama tugas di Bitung, Sulawesi Utara,” Penggelapan uang perusahaan dilakukan dengan cara menambahkan biaya operasional hitel, transport, makan dan lainnya, Itu yang dilakukannya dan sudah diakuinya ” kata Leo.


Mengenai penyekapan tidak ada dilakukannya, hanya saja  kata Leo dia memanggil Suhendri untuk diintrogasi di ruang meeting bersama staf wanitanya untuk ditanyai seputaran kasus itu,“ Masa saya nyekap dia di ruang meeting, itu tidak benar, apalagi saya tempar atau saya selentik kupingnya. Dia itu sudah tersangka di Polres Bitung atas perbuatan yang dilakukannya dengan menggelapkan uang perusahaan ”  Ungkap Leo.(Red).

Tidak ada komentar