Terkait Kasus Mandor Disekap Selama 3 Hari Dan Di Siksa Di Kantor PT Musim Mas
Terkait kasus Suhendri korban Penyekapan selama 3 hari oleh pihak PT
Musim Mas Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Akibat disekap dan diintimidasi
dikantor PT Musim Mas di Jalan KL Yos Sudarso, membuat kondisi fisik Suhendri
melemah, Bahkan pria yang sebelumnya menjabat Mandor di PT Agro Makmur Raya ini
sampai dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Deli, Jalan Merbabu Kecamatan Medan
Kota. Kamis (25/06/2015).
Informasi yang dihimpun Media ini, Suhendri mengatakan kejadian yang
dialaminya itu bermula dari tudingan PT Agro Makmur Raya padanya akan
penggelembungan biaya perjalanan dinas yaitu perjalanan pengawalan hasil
produksi pada tahun 2012 lalu, senilai Rp200 juta,“ Mereka bilang laporan aku itu
fiktif. Oleh karena itu, disana aku berulang kali diintrogasi oleh pihak
perusahaan. Bahkan, aku sampai diperiksa Polisi
” Kata Suhendri dengan suara lemah.
Suhendri menambahkan, kalau saat dirinya diperiksa polisi di Kota
Bitung Timur Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (8/4) lalu. Namun saat
diintrogasi oleh polisi itu, Suhendri mengaku didatangi oleh seorang staf HRD
PT Agro Makmur Raya bernama Lian. Disebutnya, Lian menyuruhnya pulang ke Medan.
Oleh karena itu, Suhendri mengaku langsung menemui Kepala HRD PT Agro Makmur
Raya bernama Ratna, untuk mengambil tiket pesawat menuju Medan,“ Saat aku di
bandara masuk sms kehandphone aku, memberitahu nomor telepon orang yang akan
jemput aku di Bandara Kualanamu. Begitu tiba di KNIA, aku dijemput sama Pak
Juman namanya. Saya langsung dibawa ke kantor PT Musim Mas di Tanjung Mulia ”
Tambahnya.
Lanjut Suhendri, Begitu tiba di kantor PT Musim Mas di Jalan KL Yos
Sudraso, disebut Suhendri kalau dirinya tidak sempat istirahat dan langsung
dihadapakan untuk introgasi pada seorang staf HRD PT Musim Mas bernama
Stevanus. Disebut Suhendri, saat itu dirinya diintimidasi dengan cara
membentaknya dan memaksanya untuk mengaku telah menggelembungkan biaya
perjalanan pengawalan hasil produksi pada tahun 2012. Bahkan disebutnya kalau
hal itu dialaminya hingga pukul 19.00 WIB,“ Setelah itu, saya disuruh makan dan
disuruh tidur di mess. Namun, untuk handphone saya ditahan, hingga saya tidak
dapat menghubungi keluarga. Besoknya, kembali saya diintimidasi. Namun, kedua
itu saya diintimidasi oleh 2 orang pria tegap dan cepak di pos security kantor
PT Musim Mas. Bahkan, saat itu saya disuruh buka baju lalu push-up di hadapan
banyak orang ” Lanjutnya.
Tidak sampai di situ, Suhenri mengaku pada Jumat (10/4), dirinya
kembali mendapat intimidasi. Disebutnya, saat itu orang yang mengintimidasinya
berbeda lagi. Disebutnya, terakhir itu dirinya diintimidasi oleh seorang mengaku
bernama Leo yang mengaku sebagai Pengacara. Bahkan, diakuinya kalau pria
mengaku bernama Leo itu, sempat menampar dan menyentil telinganya. Oleh karena
itu, diakuinya kalau dirinya semakin tertekan,“ Saat aku takut disuruh aku buat
surat pernyataan dan aku tanda tangani,Bahkan aku difoto saat buat surat itu
Katanya untuk bukti di polisi, Setelah itu
baru aku dipulangkan ” Tuturnya.
Begitu tiba di kediaman orang tuanya dilingkungan VI Pajak Rambe Sisi
Tol Gang Pintu 16 Nomor 151 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan setelah
menumpangi becak motor, Suhendri mengaku langsung terduduk lemas, Bahkan
pertanyaan keluarga yang kaget dengan kemunculannya secara tiba-tiba-disebutnya
tidak lagi dapat dijawabnya. Oleh karena itu, diakuinya kalau keluarganya
langsung melarikannya ke Rumah Sakit Umum Deli, untuk dirawat inap,“ Karena
tidak terima dengan yang saya alami ini, keluarga saya sudah membuat laporan ke
Polres Pelabuhan Belawan. Namun saya sampaikan, saya tidak pernah melakukan hal
seperti yang mereka tuduhkan, Selama ini saya sudah bekerja mati-matian untuk
perusahaan ” Ujar Suhendri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Bambang
Gunanti Hutabarat, mengakui sudah menerima laporan korban. Untuk itu,
disebutnya kalau pihaknya akan memproses kasus itu, sesuai hukum yang berlaku.
Namun, perwira polisi dengan pangkat 3 balok dipundaknya itu mengaku masih
mempelajari dan menyelidiki laporan korban tersebut.
Terpisah, Leo selaku Humas PT Musim Mas membantah tuduhan yang
dilontarkan oleh Suhendri, akan tetapi Suhendri sendiri yang telah bermasalah
menggelapkan uang perusahaan dengan menambahkan uang perjalan dinas sejak tahun
2012 hingga sekarang selama tugas di Bitung, Sulawesi Utara,” Penggelapan uang
perusahaan dilakukan dengan cara menambahkan biaya operasional hitel,
transport, makan dan lainnya, Itu yang dilakukannya dan sudah diakuinya ” kata
Leo.
Mengenai penyekapan tidak ada dilakukannya, hanya saja kata Leo dia memanggil Suhendri untuk diintrogasi
di ruang meeting bersama staf wanitanya untuk ditanyai seputaran kasus itu,“ Masa
saya nyekap dia di ruang meeting, itu tidak benar, apalagi saya tempar atau
saya selentik kupingnya. Dia itu sudah tersangka di Polres Bitung atas
perbuatan yang dilakukannya dengan menggelapkan uang perusahaan ” Ungkap Leo.(Red).
Post a Comment