RDP PTPN III Walk Out Kasus Tanah Bandar Betsi Mengambang Lagi Nyaris Ricuh
Medan.Metro Sumut
Kasus tentang sengketa tanah PTPN
III Bandar Betsi yang sudah belasan tahun tidak terselesaikan juga akhirnya
mengambang kembali setelah utusan PTPN III walk out (keluar) dari ruangan
Komisi A DPRD Sumut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pemkab
Simalungun, PTPN III, Kelompok Tani, BPN Sumut di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol
Medan, terkait penyelesaian masalah tanah seluas 943 Ha di Wilayah Kabupaten
Simalungun. Kamis (25/06/2015).
Informasi yang dihimpun Media ini, RDP
yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Toni Togatorup didampingi Asisten I
Pemprovsu, Hasiholan Silaen dan Sekretaris, Roni Reynaldo Situmorang, awalnya
berjalan alot, Karena Kelompok tani Korekel tetap mengklaim tanah 943 Ha
miliknya, sementara pihak PTPN III menyatakan, meski Hak Guna Usaha (HGU) kebun
PTPN III di Bandar Huluan Kabupaten Simalungun belum diperpanjang, namun secara
hukum keperdataan, tanah tersebut masih menjadi milik BUMN itu.
Seperti diketahui, areal PTPN III
Bandar Betsi memiliki SK Mendagri Nomor 36/HGU/1980 tanggal 12 April 1980
seluas 5.320 Ha dan telah diterbitkan sertifikat HGU nomor I/Bandar Betsi,
tanggal 16 Agustus 1989 dengan luas 5.348,8 Ha berdasarkan Peta Situasi
No.63/1989 tanggal 10 Desember 1989 yang berakhir pada 31 Desember 2005.
Hadir saat itu, anggota DPRD Sumut,
Sutrisno Pangaribuan, Anhar Monel, Baharuddin Siregar, Januari Siregar, SH,
MHum serta Kabid V BPN Sumut, Dawar Galih N, Irwadi Lubis, Ali Lubis dari PTPN
III, Tambak dari kelompok tani Karekel, Camat Bandar Huluan, Pangula Nagori
Bandar Huluan dan lainnya.
Dari RDP itu terungkap bahwa Asisten
I Pemprovsu, Hasiholan Silaen, Toni Togatorup, Roni Reynaldo Situmorang,
Sutrisno Pangaribuan dan DPRD Sumut berharap masalah tanah di wilayah PTPN III
dapat diselesaikan secara baik dengan mengacu surat Gubsu agar tanah seluas 943
Ha kepada kelompok tani Korekel yang berjumlah 705 Kepala Keluarga (KK).
Sementara Jajaran Pemkab Simalungun
bersikap netral dan berharap sengketa tanah yang sudah berkepanjangan itu bisa
diselesaikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
bersama.
Hal serupa dituangkan Kabid V BPN
Sumut, Dawar Galih N, yang intinya mengakui bahwa HGU tanah PTPN III Bandar
Betsi, hingga kini masih belum bisa diperpanjang karena masih tersangkut
permasalahan yang harus diselesaikan.Kendati begitu, lanjut Galih, meski HGU
areal PTPN III Bandar Betsi ini belum diperpanjang, tanah tersebut milik negara
dan tidak serta merta bisa dikuasai rakyat. Karena secara hukum keperdataan,
tanah itu masih milik PTPN III," Kami juga sangat menghargai upaya yang
telah dilakukan manajemen PTPN III, menyusul adanya keinginan untuk memberikan
saguhati kepada para penggarap dilingkungan kebun Bandar Betsi. Artinya, dalam
hal ini, solusinya ada dua, saguhati atau pelepasan bagian dari HGU seluas 943
Ha kepada kelompok tani " katanya.
Irwadi Lubis, SH dari PTPN III
menyebutkan pihaknya juga sudah melakukan berbagai cara terbaik untuk penyelesaian
tanah PTPN III di Bandar Betsi, seperti memberikan saguhati kepada para penggarap
di wilayah kebun PTPN III," PTPN III tidak keberatan jika tanah 943 HA
dilepas dari bagian HGU kebun kepada 705 KK, namun semua itu tergantung
Dirut/Kepala BUMN dan harus melalui proses atau mekanisme yang berlaku. Selain
itu, pelepasan tanah tersebut dikuatirkan akan mengundang masalah baru, karena
saat ini di tanah kebun tersebut banyak bermunculan yang mengatasnamakan
kelompok tani. Ini kan harus menjadi pemikiran kita bersama " Ujar Irwadi.
Saat itu Sutrisno Pangaribuan,
meminta kepada utusan PTPN III jangan lagi melakukan penggiringan opini untuk
penyelesaikan sengketa tanah kebun Bandar Betsi," Kalau mau mengeluarkan
pendapat silahkan saja " Ungkapnya kepada salah seorang utusan yang
mengaku sebagai kuasa hukum PTPN III.
Namun belum sempat kuasa hukum PTPN
III habis mengeluarkan pendapatnya, Roni Reynaldo Situmorang, menegaskan tidak
perlu lagi kuasa hukum bicara, karena di forum ini sudah ada Kabag Hukum. Tak
cukup sampai disitu, Roni menyuruh kuasa hukum tersebut keluar dari ruangan
Komisi A.
Ucapan dari Roni ternyata membuat
utusan PTPN III lainnya bereaksi secara spontan dan keluar dari ruangan wakil
rakyat tersebut," Kami walk out karena tidak diizinkan mengeluarkan
pendapat " kata mereka.(Red)
Post a Comment