RDP PTPN III Walk Out Kasus Tanah Bandar Betsi Mengambang Lagi Nyaris Ricuh

Medan.Metro Sumut
Kasus tentang sengketa tanah PTPN III Bandar Betsi yang sudah belasan tahun tidak terselesaikan juga akhirnya mengambang kembali setelah utusan PTPN III walk out (keluar) dari ruangan Komisi A DPRD Sumut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pemkab Simalungun, PTPN III, Kelompok Tani, BPN Sumut di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, terkait penyelesaian masalah tanah seluas 943 Ha di Wilayah Kabupaten Simalungun. Kamis (25/06/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Toni Togatorup didampingi Asisten I Pemprovsu, Hasiholan Silaen dan Sekretaris, Roni Reynaldo Situmorang, awalnya berjalan alot, Karena Kelompok tani Korekel tetap mengklaim tanah 943 Ha miliknya, sementara pihak PTPN III menyatakan, meski Hak Guna Usaha (HGU) kebun PTPN III di Bandar Huluan Kabupaten Simalungun belum diperpanjang, namun secara hukum keperdataan, tanah tersebut masih menjadi milik BUMN itu.

Seperti diketahui, areal PTPN III Bandar Betsi memiliki SK Mendagri Nomor 36/HGU/1980 tanggal 12 April 1980 seluas 5.320 Ha dan telah diterbitkan sertifikat HGU nomor I/Bandar Betsi, tanggal 16 Agustus 1989 dengan luas 5.348,8 Ha berdasarkan Peta Situasi No.63/1989 tanggal 10 Desember 1989 yang berakhir pada 31 Desember 2005.

Hadir saat itu, anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Anhar Monel, Baharuddin Siregar, Januari Siregar, SH, MHum serta Kabid V BPN Sumut, Dawar Galih N, Irwadi Lubis, Ali Lubis dari PTPN III, Tambak dari kelompok tani Karekel, Camat Bandar Huluan, Pangula Nagori Bandar Huluan dan lainnya.

Dari RDP itu terungkap bahwa Asisten I Pemprovsu, Hasiholan Silaen, Toni Togatorup, Roni Reynaldo Situmorang, Sutrisno Pangaribuan dan DPRD Sumut berharap masalah tanah di wilayah PTPN III dapat diselesaikan secara baik dengan mengacu surat Gubsu agar tanah seluas 943 Ha kepada kelompok tani Korekel yang berjumlah 705 Kepala Keluarga (KK).

Sementara Jajaran Pemkab Simalungun bersikap netral dan berharap sengketa tanah yang sudah berkepanjangan itu bisa diselesaikan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Hal serupa dituangkan Kabid V BPN Sumut, Dawar Galih N, yang intinya mengakui bahwa HGU tanah PTPN III Bandar Betsi, hingga kini masih belum bisa diperpanjang karena masih tersangkut permasalahan yang harus diselesaikan.Kendati begitu, lanjut Galih, meski HGU areal PTPN III Bandar Betsi ini belum diperpanjang, tanah tersebut milik negara dan tidak serta merta bisa dikuasai rakyat. Karena secara hukum keperdataan, tanah itu masih milik PTPN III," Kami juga sangat menghargai upaya yang telah dilakukan manajemen PTPN III, menyusul adanya keinginan untuk memberikan saguhati kepada para penggarap dilingkungan kebun Bandar Betsi. Artinya, dalam hal ini, solusinya ada dua, saguhati atau pelepasan bagian dari HGU seluas 943 Ha kepada kelompok tani " katanya.

Irwadi Lubis, SH dari PTPN III menyebutkan pihaknya juga sudah melakukan berbagai cara terbaik untuk penyelesaian tanah PTPN III di Bandar Betsi, seperti memberikan saguhati kepada para penggarap di wilayah kebun PTPN III," PTPN III tidak keberatan jika tanah 943 HA dilepas dari bagian HGU kebun kepada 705 KK, namun semua itu tergantung Dirut/Kepala BUMN dan harus melalui proses atau mekanisme yang berlaku. Selain itu, pelepasan tanah tersebut dikuatirkan akan mengundang masalah baru, karena saat ini di tanah kebun tersebut banyak bermunculan yang mengatasnamakan kelompok tani. Ini kan harus menjadi pemikiran kita bersama " Ujar Irwadi.

Saat itu Sutrisno Pangaribuan, meminta kepada utusan PTPN III jangan lagi melakukan penggiringan opini untuk penyelesaikan sengketa tanah kebun Bandar Betsi," Kalau mau mengeluarkan pendapat silahkan saja " Ungkapnya kepada salah seorang utusan yang mengaku sebagai kuasa hukum PTPN III.

Namun belum sempat kuasa hukum PTPN III habis mengeluarkan pendapatnya, Roni Reynaldo Situmorang, menegaskan tidak perlu lagi kuasa hukum bicara, karena di forum ini sudah ada Kabag Hukum. Tak cukup sampai disitu, Roni menyuruh kuasa hukum tersebut keluar dari ruangan Komisi A.

Ucapan dari Roni ternyata membuat utusan PTPN III lainnya bereaksi secara spontan dan keluar dari ruangan wakil rakyat tersebut," Kami walk out karena tidak diizinkan mengeluarkan pendapat " kata mereka.(Red)


Tidak ada komentar