Dirut PTPN III Medan Keluarkan SKK Tanpa Batas Waktu

Medan.Metro Sumut
Dugaan praktek korupsi dilingkungan PTPN III terus terjadi dan semakin mengurita sejak perusahaan milik BUMN itu dijabat Direktur Utama (Dirut), Bagas Angkasa. Bahkan praktek tindak pidana korupsi langsung dilakukan sang Dirut. Kamis (25/06/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ketua LSM Nusantara Coruption Wacth (NCW), Romano Lubis, Menurut Romano Lubis salah satu bukti praktek korupsi yang dilakukan Dirut  PTPN III, Bagas Angkasa adalah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Direktur Keuangan PTPN III Erwan Pelawi dengan surat No. 3.11/SKK/033/2014 tanggal 22 September 2014.

Ironisnya kata Lubis, SKK yang dikeluarkan sang Dirut tanpa batas waktu sehingga dinilai telah menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar bagi publik dan cacat hukum,“ Artinya PTPN III harus segera mengatasi masalah SKK tersebut karena nantinya akan menimbulkan kerugian dan pailit ” Katanya.

Terkait SKK  yang dikeluarkan  Dirut PTPN III kata Lubis, jelas melanggar ketentuan dan tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Negara BUMN dan Komisaris Utama PTP III, dan tidak ada payung hukumnya,“ Pemberian surat kuasa khusus disinyalir untuk mencari keuntungan pribadi. Konon pemberian SKK itu digunakan sang Dirut untuk melobby pihak tertentu sehingga dirinya berpeluang menjabat Direktur Holding PTPN (New Co) atau setidaknya Bagas tetap bertahan sebagai Dirut PTPN III ” Ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan, Dirut PTPN III diduga telah menghabiskan waktu yang cukup lama dengan menggunakan fasilitas PTPN III, Romano juga menuturkan, SKK  yang diberikan Dirut  kepada Direktur Keuangan PTPN III dikuatkan dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur SDM dan Umum PTPN III Harianto, pada 3 Februari 2015 lalu,“ Adapun isi dari surat edaran yang dikeluarkan Direktur SDM dan Umum PTPN III yakni, melakukan tugas maupun kewenangan sehari-hari Dirut terhadap jalannya opresional Perseoran PTPN III dengan penuh itikad baik dan bertanggung jawab semata-mata untuk kepentingan Perseroan “ Ujarnya.

Dalam melaksanakan kuasa tersebut Direktur Keuangan harus melaporkan kegiatan Perseroan kepada Dirut. Serta pelimpahan kuasa yang diberikan Dirut kepada Direktur Keuangan tidak termasuk untuk hal-hal yang bersifat strategis dan prinsip sebagaimana termasuk dalam anggaran dasar PTPN III Pasal 11 Ayat (8) dan (10) ” Urainya.

Romano mengungkapkan, pada fenomena dari pengalaman yang lalu, apabila seorang Direksi PTPN III meninggalkan pekerjaan tanpa izin maka akan diberhentikan dan dicopot dari jabatannya oleh Menteri Negara BUMN,“ Nah, akan tetapi tampak berbeda dengan Dirut PTPN III yang dipegang oleh Bagas Angkasa. Dirinya hanya memberikan kuasa khusus tanpa batas waktu kepada Direktur Keuangan yang hingga kita tidak pernah diperiksa ” Katanya.

Atas hal ini, Romano Lubis selaku ketua NCW meminta agar Dirut PTPN III Bagas Angkasa diperiksa dan melakukan audit keuangan terhadap Bagas Angkasa dan Erwan Pelawi,“ Kami minta kepada Presiden RI, Menteri Negara BUMN, Komisaris Utama PTPN III, Ketua Komisi VI DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI untuk membentuk Tim Audit guna memeriksa keuangan sejak dikeluarkannya surat kuasa khusus yang dikeluarkan Dirut PTPN III Bagas Angkasa yang tidak memiliki alasa jelas dan tidak  mendapat persetujuan dari Kementrian Negara BUMN ”  Pintanya.(Red).


Tidak ada komentar